PN Jaksel Menggelar Sidang Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Anak Bos Prodia
📅 Kamis, 06 Mar 2025, 21:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan dengan tersangka Arif Nugroho yang merupakan anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto pada Rabu (12/3).
"Sidang yang pertama yaitu pada Rabu tanggal 12 Maret 2025," kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3).
Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dari kejaksaan atas nama kedua tersangka terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hakim yang akan memimpin sidang kasus tersebut bernama Arief Budi Cahyono.
"Yang mana Majelis Hakim yang diketahui Bapak Arief Budi Cahyono sudah menetapkan hari," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024.
Saat itu FA melakukan prostitusi atau open booking online (BO) dengan kedua tersangka. Diketahui, korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terseret pemerasan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!