Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Soroti Pengaruh Besar Digitalisasi Terhadap Industri Musik, Melly Goeslaw Dorong Revisi UU Hak Cipta

📅 Selasa, 04 Mar 2025, 23:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Soroti Pengaruh Besar Digitalisasi Terhadap Industri Musik, Melly Goeslaw Dorong Revisi UU Hak Cipta Doc: Koran Jakarta/M. Fachri

1741106698_af3b413ae5e719b69939.jpg

Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw, mengungkapkan urgensi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna menghadapi tantangan di era digital yang berkembang pesat. Melly yang juga seorang musisi berpengalaman, menekankan pentingnya melindungi karya seni, khususnya lagu, agar dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

“Musik dan seni adalah aset penting yang harus dilindungi, terutama di zaman digital ini. Indonesia punya potensi luar biasa, tapi kita perlu memastikan bahwa karya seni kita tetap dihargai dan dilindungi,” ujar Melly dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

1741106698_19bf517679f29323906c.jpg

Melly menjelaskan, meskipun telah menciptakan lebih dari 600 lagu, dirinya kerap kali menerima royalti yang sangat kecil dan tidak transparan. Ia mengkritisi pengelolaan royalti yang masih jauh dari kata adil dan tidak mencerminkan nilai karya yang sebenarnya.

"Saya pernah mendapatkan royalti yang sangat kecil, bahkan ada yang hanya sebesar Rp90 ribu. Ini menjadi bukti bahwa transparansi dalam industri musik kita masih sangat kurang," tegasnya.

Lebih lanjut, Melly menyoroti pengaruh besar digitalisasi terhadap industri musik, yang kini memerlukan regulasi yang lebih baik. Undang-undang yang ada dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, terlebih dengan maraknya platform digital internasional yang beroperasi di Indonesia.

1741106702_bc8dcd6ec0e49093e115.jpg

“Revisi ini penting agar undang-undang kita selaras dengan standar global dan memberikan perlindungan yang lebih baik untuk karya-karya seni Indonesia, baik dalam bentuk fisik maupun digital,” tambah Melly.

Melalui revisi ini, Melly berharap agar pemerintah dapat memastikan perlindungan hak cipta bagi pencipta lagu dan musisi lebih optimal, termasuk hak moral yang harus dihormati. Ia juga mengharapkan adanya transparansi dalam pengelolaan royalti, yang akan mendukung keberlanjutan industri musik Indonesia di masa depan.

"Melalui revisi ini, kita berharap agar pemerintah hadir lebih jelas dalam melindungi karya seni anak bangsa dan memastikan pajak dari seni dapat mendukung perekonomian negara," kata Melly.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

32 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.