Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Banyak Uang, Kades Kohod Siap Bayar Rp48 Miliar

📅 Jumat, 28 Feb 2025, 03:55 WIB | Oleh:

Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) 9 Januari 2025 tidak dapat diterima karena hakim berpendapat permohonan tersebut masih prematur.

Pemohon berpendapat bahwa KKP telah melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak segera menetapkan tersangka. Ini mengakibatkan peluang terjadinya perusakan barang bukti semakin terbuka. Dengan tidak segera ditetapkan para tersangka, tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan. wid/Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.