Banyak Uang, Kades Kohod Siap Bayar Rp48 Miliar
📅 Jumat, 28 Feb 2025, 03:55 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaHakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) 9 Januari 2025 tidak dapat diterima karena hakim berpendapat permohonan tersebut masih prematur.
Pemohon berpendapat bahwa KKP telah melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak segera menetapkan tersangka. Ini mengakibatkan peluang terjadinya perusakan barang bukti semakin terbuka. Dengan tidak segera ditetapkan para tersangka, tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan. wid/Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!