KKP tingkatkan pengawasan alat tangkap ikan demi kesejahteraan nelayan
📅 Selasa, 25 Feb 2025, 22:02 WIB | Oleh: ArifKKP juga terus mengoptimalkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan di wilayah pesisir dan perairan laut.
Sebagai tindak lanjut, KKP mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi nelayan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk terus bersinergi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia demi kesejahteraan nelayan dan generasi mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum FSNN Sutrisno mengatakan bahwa berdasarkan hasil sejumlah kegiatan rembuk nelayan yang dilaksanakan oleh ANSU di Provinsi Sumatera Utara, diperoleh penghasilan harian nelayan kecil menurun drastis tatkala nelayan pengguna alat tangkap trawl beroperasi di laut;
Kedua, penurunan penghasilan nelayan berkisar 19,82 persen setiap bulannya dengan perkiraan jumlah hari melaut nelayan trawl minimal 6 hari operasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketiga, intensitas pemakaian alat tangkap trawl atau jaring tarik berkantong ini berimbas pada rusaknya ekosistem laut (perairan pesisir kurang dari 12 mil) yang menjadi rumah perkembangbiakan sumber daya ikan. Hal itu berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil.
Keempat, perairan Kabupaten Serdang Bedagai tergolong masih terjaga kelestarian sumber daya lautnya dikarenakan masyarakat serentak menolak penggunaan trawl dan melakukan pengawasan di laut secara aktif.
Kelima, dari hasil identifikasi nelayan di Kabupaten Serdang Bedagai, dapat dinyatakan bahwa pengguna trawl berasal dari Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Belawan, dan Pantai Labu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!