Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun

📅 Selasa, 25 Feb 2025, 10:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun Doc: Antara
Ket. Kejaksaan Agung mengatakan, kasus korupsi minyak mentah menyebabkan kerugian negara Rp193,7 triliun.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023 pada Senin (24/2).

Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

“Sumber dari berbagai komponen, yang pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui demut atau broker, kerugian impor BBM melalui demut atau broker, kerugian pemberian kompnesasi, dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi,” kata Qohar.

Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan , Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial Gading Ramadan Joede.

Kasus ini bermula pada 2018 terkait penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.