Nestle Berdayakan Peternak dan Tenaga Kerja Lokal
📅 Jumat, 21 Feb 2025, 20:55 WIB | Oleh: Haryo BronoKehadiran UU no 33 tahun 2014 tidak mengubah kebijakan halal yang telah diaplikasikan oleh PT Nestle Indonesia. Hal ini justru semakin memperkuat komitmen untuk menghadirkan produk-produk halal bagi konsumen di Indonesia.
“BPJPH hadir dan diamanahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjamin produk-produk halal. Saya percaya Nestle dapat membantu untuk mempengaruhi pelaku-pelaku usaha lain di Indonesia. Hampir semua pelaku usaha kuliner tentunya bersentuhan dengan produk-produk Nestle. Untuk itulah, saya juga berharap adanya kerja sama antara BPJPH dengan PT Nestle Indonesia untuk mendorong semakin banyaknya pelaku usaha yang menerapkan sertifikat halal,” tambah Haikal.
Dengan komitmen yang kuat terhadap kehalalan dan keberlanjutan, PT Nestle Indonesia terus berupaya memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar halal yang ketat serta mendukung ekosistem lokal melalui pemberdayaan petani dan peternak.
Kunjungan BPJPH ke salah satu area produksi Nestlé di Pabrik Karawang menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara industri dan regulator dapat mendorong penerapan standar halal yang lebih luas di Indonesia. Ke depan, PT Nestle Indonesia akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat ekosistem halal nasional serta memberikan produk berkualitas yang dapat dipercaya oleh masyarakat Indonesia” lanjut Sufintri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!