Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Tegaskan RUU TNI Bukan Akan Kembalikan Dwi Fungsi ABRI, Fokus pada Usia Pensiun

📅 Rabu, 19 Feb 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis

“Dulu inisiatif DPR, supresnya (surat presiden) sudah turun, DIM-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dan dulu dikoordinasikan oleh Menkopolhukam. Nah sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menko Polkam,” kata Supratman.

Selain itu, dia pun memastikan tidak ada ketentuan-ketentuan yang akan memberikan kewenangan lebih kepada TNI melalui RUU tersebut. Dia pun menegaskan prinsipnya RUU tersebut akan menyangkut perpanjangan usia pensiun guna menyamakan dengan yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karena sekarang PNS pensiunnya sudah 60 tahun, sementara TNI Polri masih 58 tahun. Tentu di TNI juga tidak bisa rata karena usia pensiun yang berpangkat bawah, sersan atau yang di bawahnya kalau nggak salah 45 tahun mau sudah pensiun karena pasukan tempur, kita sesuaikan,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

53 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.