Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dibayangi Sanksi, 10 Penyelenggara Pinjol Tak Mampu Penuhi Ekuitas Rp7,5 Miliar

📅 Selasa, 18 Feb 2025, 16:09 WIB | Oleh: Tim Penulis

Agusman menyampaikan OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap penerapan batas maksimum manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana.

Dalam hal ini, penyelenggara pindar telah menyesuaikan suku bunganya sesuai dengan batas maksimal manfaat ekonomi yang telah diatur.

"Penyesuaian batasan manfaat ekonomi diharapkan dapat menjaga pertumbuhan industri pindar ke depan sekaligus memastikan terjaganya pelindungan konsumen," kata Agusman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Olahraga
Sabalenka Mengejar Kebangki...
Olahraga
Chelsea Menguji Formasi Ter...
Megapolitan
Rancangan Umum Sementara Pr...

Ekspor Jakarta Tumbuh 4 Persen Lebih

53 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Ekspor Jakarta Tumbuh  4 Pe...

PSG Gandeng Google, Gemini Resmi Jadi Asisten AI Klub

1.5 jam yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
PSG Gandeng Google, Gemini ...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.