Dibayangi Sanksi, 10 Penyelenggara Pinjol Tak Mampu Penuhi Ekuitas Rp7,5 Miliar
📅 Selasa, 18 Feb 2025, 16:09 WIB | Oleh: Tim PenulisAgusman menyampaikan OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap penerapan batas maksimum manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana.
Dalam hal ini, penyelenggara pindar telah menyesuaikan suku bunganya sesuai dengan batas maksimal manfaat ekonomi yang telah diatur.
"Penyesuaian batasan manfaat ekonomi diharapkan dapat menjaga pertumbuhan industri pindar ke depan sekaligus memastikan terjaganya pelindungan konsumen," kata Agusman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!