Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dibayangi Sanksi, 10 Penyelenggara Pinjol Tak Mampu Penuhi Ekuitas Rp7,5 Miliar

📅 Selasa, 18 Feb 2025, 16:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dibayangi Sanksi, 10 Penyelenggara Pinjol Tak Mampu Penuhi Ekuitas Rp7,5 Miliar Doc: ANTARA/Muhammad Zulfikar
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

JAKARTA - Perusahaan penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar 75 miliar rupiah.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kapasitas finansial memadai guna menjalankan operasional, mengelola risiko, dan melindungi kepentingan pengguna.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Desember 2024 terdapat 10 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.

"Dari 10 penyelenggara pindar tersebut, 4 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa (18/2).

Agusman mengatakan penyelenggara yang tidak memenuhi ekuitas minimum telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga meminta penyelenggara tersebut untuk menyampaikan action plan kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.

Adapun kewajiban pemenuhan ekuitas minimum telah tercantum di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pada Pasal 169 disebutkan penyelenggara wajib memiliki ekuitas minimum Rp12,5 miliar yang dapat dipenuhi secara bertahap.

Tahap pertama, ekuitas minimum yang harus dipenuhi sebesar Rp7,5 miliar yang berlaku sejak POJK LPBBTI diundangkan.

Sedangkan, tahap kedua, ekuitas minimum harus mencapai Rp12,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2025.

Terkait dengan mitigasi risiko fraud, POJK 40/2024 juga telah mencakup ketentuan yang bertujuan untuk meminimalisir peran penyelenggara pindar dalam melakukan pengelolaan dana milik pemberi dana (lender) serta memastikan bahwa transaksi antara pemberi dana dan penerima dana (borrower) dilakukan secara langsung.

"Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat memitigasi risiko fraud dan pemberi dana dapat melakukan pendanaan secara bijak dengan memperhatikan risk apetite yang dimiliki," kata Agusman.

Terkait dengan kinerja, industri pindar mencetak laba setelah pajak sebesar Rp1,65 triliun per akhir 2024.

Berdasarkan proyeksi rencana bisnis penyelenggara pindar yang disampaikan kepada OJK, pada 2025 industri pindar diperkirakan terus mencetak laba meskipun masih dibayangi oleh berbagai ketidakpastian kondisi perekonomian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Mutasi Polri, Pejabat Divpr...
Daerah
Produk UMKM Dipromosikan Le...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.