Terkait Mekanisme Elpiji 3 Kg, Pemprov DKI Harus Sering Berdiskusi dengan Pusat
📅 Selasa, 11 Feb 2025, 18:24 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Puspa Perwitasari
JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya harus sering berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penyaluran elpiji 3 kg.
“Ke depan kita rapat dengan Pemerintah Pusat, mekanisme dan tentunya masalah tepat sasarannya seperti apa? Jangan sampai subsidi itu di orang yang nggak berhak. Itu saja sebenarnya yang kita mau benahi,” kata Hari di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Hari menjelaskan, diskusi dengan pemerintah pusat juga termasuk tentang siapa saja yang berhak menerima elpiji 3 kg. Terkait hal itu, perlu adanya pemeriksaan silang antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, hingga Pertamina agar penyaluran bisa tepat sasaran.
“Yang kedua, Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 4 tahun 2015 itu, dulu kan pengawasnya Dinas Perindustrian Energi (DPE). Sekarang sudah bubar. Jadi memang, Pergub itu harus segera direvisi. Karena dinasnya sudah nggak ada, siapa yang harus mengawasi? Nanti akan dibahas, di situlah nanti Dinas mengawasi ini, ini, ini,” jelas Hari.
Hari menjelaskan mengingat kondisi ini bersifat darurat dan mendesak maka menurutnya, revisi Pergub tersebut tak perlu menunggu adanya gubernur Jakarta yang baru.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kendati demikian, Hari mengatakan bahwa revisi pergub tersebut membutuhkan waktu untuk dikaji.
“Kalau ini kan sifatnya darurat dan mendesak nih. Menurut saya seharusnya nggak perlu menunggu gubernur baru, Pj (Penjabat) Gubernur mungkin bisa langsung (merevisi). Tergantung dari mekanismenya, harus mulai tahap kajian, nanti kan perlu waktu. Kalau memang harus segera yang harus disegerakan,” kata Hari.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!