Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menko Yusril Singgung soal Pembentukan Badan Legislasi Nasional

📅 Selasa, 11 Feb 2025, 21:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menko Yusril Singgung soal Pembentukan Badan Legislasi Nasional Doc: ANTARA
Ket. Rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra; Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan; dan Wamenko Polkam Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

JAKARTA– Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyinggung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional yang bertugas menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.

Dia mengatakan bahwa hal tersebut sebagaimana yang menjadi amanat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah," kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

Aturan tersebutjuga mengamanatkan agar sebelum Badan Legislasi Nasional terbentuk maka tugasnya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM.Namun saat ini, Kementerian Hukum dan HAM telah dipecah menjadi tiga nomenklatur.

"Dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan," ucapnya.

Untuk itu, dia menyebut pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah guna merealisasikan usulan pembentukan Badan Legislasi Nasional, termasuk melaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Dan telah juga menyampaikan kepada Bapak Presiden, dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional," tuturnya.

Terkait pembentukan Badan Legislasi Nasional, dia menyebut hal itu bisa diejawantahkan dengan membentuk sebuah badan baru ataupun mentransformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

"Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, menteri hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, BPN atau akankah ditarik ke Kemenko," ujarnya.

Yusril pun menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Yang penting kita punya satu badan legislasi internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR," katanya.

Dia menggarisbawahi bahwa fungsi Badan Legislasi Nasional nantinya akan mirip seperti Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Sama juga seperti DPR, Baleg akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum bulat menjadi usul inisiatif DPR," lanjut dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Liga Inggris: Morgan Rogers...
Daerah
Puncak musim kemarau di Kot...
Olahraga
Cedera Badosa Bantu Sherif ...

Panen ikan nila Larasati

2 jam lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Panen ikan nila Larasati
Daerah
Fasilitas desalinasi untuk ...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.