Hilangkan Praktik Penyuapan dari Akar, Bukan Sekadar Penuhi Aksesi ke OECD
📅 Selasa, 11 Feb 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim RedaksiMenurut Suhartoko, sistem pengawasan dan hukumnya harus ditegakkan secara transparan. Pokoknya jangan hanya sekedar menandatangani MOU (memorandum of understanding) saja, tindakan nyata sangat penting.
Dengan mengurangi praktik suap, maka akan menurunkan ekonomi biaya tinggi dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Apalagi, suap juga yang menyebabkan skor Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia pada tahun 2023 adalah 6,33, sehingga perlu pengeluaran investasi yang lebih banyak, untuk suap perijinan, pajak dan juga keamanan.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keanggotaan Indonesia di OECD penting untuk mengembangkan kebijakan yang lebih baik. “Kita berharap bahwa dengan masuk dalam OECD, kita bisa kembangkan better policy for better life,” katanya.
Saat ini, katanya proses aksesi memasuki tahap penyusunan 32 bab dokumen initial memorandum yang merupakan asesmen kesesuaian regulasi Indonesia terhadap 239 instrumen hukum OECD.
Sebaiknya Anda baca juga:
Proses tersebut dilakukan oleh masing-masing bidang sesuai dengan Komite OECD, termasuk bidang Antikorupsi yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!