Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg

📅 Jumat, 07 Feb 2025, 11:26 WIB | Oleh:
Anggota DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Doc: ANTARA
Ket. Pertamina melakukan sidak elpiji 3 kg di salah satu pangkalan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2025).

JAKARTA - Anggota DPR RI menyoroti regulasi gas elpiji 3 kg Kementerian ESDM yang menimbulkan polemik di masyarakat. Walaupun aturan baru telah dibatalkan Presiden Prabowo, tidak boleh ada penimbunan gas subsidi.

Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin mengatakan, sejak 1 Februari Menteri ESDM melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Kebijakan itu mengakibatkan polemik di masyarakat, bahkan gejolak.

Di sisi lain, masyarakat menerima angin segar dengan adanya pernyataan Menteri Keuangan bahwa harga elpiji 3 kg sesungguhnya ialah Rp12.750, bukan seperti harga yang dijual di pengecer.

"Ini menjadi sorotan terutama di Masyarakat Kalimantan Timur, di mana harga elpiji (3 Kg) di Kaltim bahkan bisa mencapai Rp45.000 – Rp60.000 per tabung sejak Februari 2025. Ini bukan pertama kali harga jual elpiji 3 kg seharga ini, namun sudah berjalan cukup lama di Kalimantan Timur, terlebih jika elpiji langka maka masyarakat semakin menjerit. Sudah langka dan mahal," ujar Syafruddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/2).

Legislator asal Dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, walaupun larangan penjualan eceran elpiji 3 kg sudah dibatalkan Presiden Prabowo, dia meminta pemerintah perlu pengawasan atau pemantauan langsung ke daerah-daerah.

"Jangan sampai ada penimbunan gas elpiji 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kg, dan mengakibatkan harga jual di pengecer jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan," kata Politisi Fraksi PKB ini.

Ia mengatakan, perlu ada pengawasan langsung kepada agen atau Pertamina Gas LPG sebagai penyalur ke pangkalan atau pengecer. Jangan sampai ada penimbunan tabung gas elpiji 3 kg.

Menurutnya, jika kebijakan baru bahwa pengecer atau pangkalan gas elpiji harus terdaftar atau yang sudah menjadi pangkalan resmi, maka perlu ada kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi tersebut.

"Jangan sampai malah dibuat ribet persyaratan untuk mendapatkan perizinan, mengingat banyak masyarakat menjadi pengecer atau pangkalan gas elpiji 3 kg sebagai sumber mata pencaharian mereka, khususnya masyarakat menengah ke bawah," urainya.

Dengan diperbolehkannya kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kg, kata Syafruddin, perlu diperhatikan agar harga jualnya tidak jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) di daerah.

"Seperti contoh kasus di Kabupaten Berau Kalimatan Timur, HET Rp25.000, namun dijual ke masyarakat seharga Rp45.000 – Rp50.000," bebernya.

Syafruddin juga meminta pemerintah untuk mempercepat elpiji sintesis terbarukan yang diproduksi dari hidrogen hijau agar segera bisa digunakan untuk menggantikan elpiji konvensional. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Ilmuwan Ungkap Gletser Swis...
Nasional
BMKG Prediksi Musim Hujan 2...
Advertisement
Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.