Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg

📅 Jumat, 07 Feb 2025, 11:26 WIB | Oleh:
Anggota DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Doc: ANTARA
Ket. Pertamina melakukan sidak elpiji 3 kg di salah satu pangkalan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2025).

JAKARTA - Anggota DPR RI menyoroti regulasi gas elpiji 3 kg Kementerian ESDM yang menimbulkan polemik di masyarakat. Walaupun aturan baru telah dibatalkan Presiden Prabowo, tidak boleh ada penimbunan gas subsidi.

Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin mengatakan, sejak 1 Februari Menteri ESDM melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Kebijakan itu mengakibatkan polemik di masyarakat, bahkan gejolak.

Di sisi lain, masyarakat menerima angin segar dengan adanya pernyataan Menteri Keuangan bahwa harga elpiji 3 kg sesungguhnya ialah Rp12.750, bukan seperti harga yang dijual di pengecer.

"Ini menjadi sorotan terutama di Masyarakat Kalimantan Timur, di mana harga elpiji (3 Kg) di Kaltim bahkan bisa mencapai Rp45.000 – Rp60.000 per tabung sejak Februari 2025. Ini bukan pertama kali harga jual elpiji 3 kg seharga ini, namun sudah berjalan cukup lama di Kalimantan Timur, terlebih jika elpiji langka maka masyarakat semakin menjerit. Sudah langka dan mahal," ujar Syafruddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/2).

Legislator asal Dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, walaupun larangan penjualan eceran elpiji 3 kg sudah dibatalkan Presiden Prabowo, dia meminta pemerintah perlu pengawasan atau pemantauan langsung ke daerah-daerah.

"Jangan sampai ada penimbunan gas elpiji 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kg, dan mengakibatkan harga jual di pengecer jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan," kata Politisi Fraksi PKB ini.

Ia mengatakan, perlu ada pengawasan langsung kepada agen atau Pertamina Gas LPG sebagai penyalur ke pangkalan atau pengecer. Jangan sampai ada penimbunan tabung gas elpiji 3 kg.

Menurutnya, jika kebijakan baru bahwa pengecer atau pangkalan gas elpiji harus terdaftar atau yang sudah menjadi pangkalan resmi, maka perlu ada kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi tersebut.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Jangan sampai malah dibuat ribet persyaratan untuk mendapatkan perizinan, mengingat banyak masyarakat menjadi pengecer atau pangkalan gas elpiji 3 kg sebagai sumber mata pencaharian mereka, khususnya masyarakat menengah ke bawah," urainya.

Dengan diperbolehkannya kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kg, kata Syafruddin, perlu diperhatikan agar harga jualnya tidak jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) di daerah.

"Seperti contoh kasus di Kabupaten Berau Kalimatan Timur, HET Rp25.000, namun dijual ke masyarakat seharga Rp45.000 – Rp50.000," bebernya.

Syafruddin juga meminta pemerintah untuk mempercepat elpiji sintesis terbarukan yang diproduksi dari hidrogen hijau agar segera bisa digunakan untuk menggantikan elpiji konvensional. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
RS PELNI Perkuat Kapabilita...
Nasional
Kemenbud Targetkan Seribu C...
Nasional
Menkes Usulkan agar Penderi...
Ekonomi
Pemerintah Gulirkan Stimulu...
Nasional
PT KAI Temukan 10.429 Baran...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.