UMKM Depok Diminta Segera Urus Sertifikat Halal, Produk Tak Berlabel Dilarang Edar!
📅 Minggu, 02 Agu 2026, 14:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Pemkot Depok
DEPOK - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Jawa Barat mengingatkan agar seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mengurus sertifikat halal untuk produknya.
"Kami terus melakukan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal kepada para pelaku usaha," kata Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin di Depok, Sabtu (1/8).
Ia menjelaskan program halal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Apabila produk tersebut belum memiliki sertifikat halal, maka tidak diperbolehkan memiliki izin edar ke masyarakat.
Untuk mempercepat kepemilikan sertifikat halal, DKUM berencana kembali menggelar sosialisasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan sosialisasi di Kota Depok bekerja sama dengan BPJPH," katanya.
Thamrin menargetkan seluruh UMKM binaan pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, telah memiliki sertifikat halal, baik melalui skema self declare maupun jalur reguler.
"Kami berharap seluruh UMKM binaan sudah memiliki sertifikat halal, baik self declare maupun reguler," jelasnya.
Ia menambahkan, DKUM juga membuka fasilitasi bagi pelaku UMKM di luar binaan yang ingin mengurus sertifikat halal.
Menurut dia, program sertifikasi halal saat ini didukung banyak pihak, mulai dari perguruan tinggi, komunitas masyarakat, perbankan, hingga lembaga yang memperoleh dukungan pendanaan dari BPJPH melalui program tanggung jawab sosial (CSR).
"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Indonesia (LPH UI), komunitas masyarakat, dan perbankan untuk membantu proses sertifikasi halal," tuturnya.
Dengan adanya kolaborasi tersebut, Thamrin berharap tidak ada lagi pelaku UMKM yang menunda pengurusan sertifikat halal karena alasan biaya.
"Biaya self declare berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per produk. Dengan adanya berbagai program fasilitasi, kami berharap tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak mengurus sertifikat halal," demikian Thamrin.
Pasalnya, produk yang belum memiliki sertifikat halal tidak diperbolehkan beredar sesuai ketentuan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!