Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UMKM Depok Diminta Segera Urus Sertifikat Halal, Produk Tak Berlabel Dilarang Edar!

📅 Minggu, 02 Agu 2026, 14:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
UMKM Depok Diminta Segera Urus Sertifikat Halal, Produk Tak Berlabel Dilarang Edar! Doc: Pemkot Depok
Ket. DKUM Kota Depok bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Indonesia (LPH UI) membantu proses sertifikasi halal.

DEPOK - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Jawa Barat mengingatkan agar seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mengurus sertifikat halal untuk produknya.

"Kami terus melakukan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal kepada para pelaku usaha," kata Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin di Depok, Sabtu (1/8).

Ia menjelaskan program halal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Apabila produk tersebut belum memiliki sertifikat halal, maka tidak diperbolehkan memiliki izin edar ke masyarakat.

Untuk mempercepat kepemilikan sertifikat halal, DKUM berencana kembali menggelar sosialisasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan sosialisasi di Kota Depok bekerja sama dengan BPJPH," katanya.

Thamrin menargetkan seluruh UMKM binaan pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, telah memiliki sertifikat halal, baik melalui skema self declare maupun jalur reguler.

"Kami berharap seluruh UMKM binaan sudah memiliki sertifikat halal, baik self declare maupun reguler," jelasnya.

Ia menambahkan, DKUM juga membuka fasilitasi bagi pelaku UMKM di luar binaan yang ingin mengurus sertifikat halal.

Menurut dia, program sertifikasi halal saat ini didukung banyak pihak, mulai dari perguruan tinggi, komunitas masyarakat, perbankan, hingga lembaga yang memperoleh dukungan pendanaan dari BPJPH melalui program tanggung jawab sosial (CSR).

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Indonesia (LPH UI), komunitas masyarakat, dan perbankan untuk membantu proses sertifikasi halal," tuturnya.

Dengan adanya kolaborasi tersebut, Thamrin berharap tidak ada lagi pelaku UMKM yang menunda pengurusan sertifikat halal karena alasan biaya.

"Biaya self declare berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per produk. Dengan adanya berbagai program fasilitasi, kami berharap tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak mengurus sertifikat halal," demikian Thamrin.


Pasalnya, produk yang belum memiliki sertifikat halal tidak diperbolehkan beredar sesuai ketentuan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Rona
Dari yang Paling Horor Hing...
Ekonomi
Produk UMKM Lebak Makin Lar...
Rona
12 Film Horor dengan Pengga...
Megapolitan
Cuaca Jakarta Hari Minggu I...
Olahraga
Inter Milan Pesta Gol! Monz...

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
‘It Ends’: Backrooms Pe...
Olahraga
Hasil Mengejutkan! Tottenha...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.