Komisi VI DPR Sebut RUU BUMN Kuatkan Peran Kementerian dan Akselerasi Ekonomi
📅 Selasa, 04 Feb 2025, 13:30 WIB | Oleh: SriyonoKesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya.
Poin kesepuluh, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN. Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!