Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi VI DPR Sebut RUU BUMN Kuatkan Peran Kementerian dan Akselerasi Ekonomi

6 Selasa, 04 Feb 2025, 13:30 WIB | Oleh:
Komisi VI DPR Sebut RUU BUMN Kuatkan Peran Kementerian dan Akselerasi Ekonomi Komisi VI DPR Sebut RUU BUMN Kuatkan Peran Kementerian dan Akselerasi Ekonomi Doc: antara foto
Ket. Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini

JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang sudah disetujui DPR menjadi undang-undang dapat memperkuat peran Kementerian BUMN dan mempercepat kemajuan ekonomi nasional.

Anggia mengatakan bahwa peran penting BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi perlu terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.

Selain itu, BUMN juga harus terus mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.

“Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas juga perlu menjadi perhatian dalam rangka peningkatan kinerja BUMN secara keseluruhan,” kata Anggia saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).

Dengan perubahan itu, menurut dia, BUMN di Indonesia ditargetkan berkontribusi secara maksimal bagi program-program unggulan pemerintah, mulai dari mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, program hilirisasi, hingga program- program strategis nasional lainnya yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan existing yang mengatur tentang BUMN, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 sudah berumur lebih dari 22 tahun. Jadi, perubahan ini juga tuntutan untuk menjawab tantangan masa kini agar BUMN di Indonesia mampu meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi secara maksimal bagi perekonomian nasional,” katanya.

Anggia menjelaskan sepuluh poin perubahan yang telah masuk UU BUMN tersebut. Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang berada di bawah Kementerian BUMN dan bertugas untuk meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas, sekaligus fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

Poin keempat, pengaturan terkait business judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.

Lalu kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.

Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia dengan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Tak hanya itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi, dewan komisaris, dan jabatan lainnya di BUMN.

Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

Kedelapan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya, dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

Kesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya.

Poin kesepuluh, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN. Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Rupiah Hari Ini Melemah Dip...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

05 Nov 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.