Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Waspada, Pelaku Perdagangan Orang Masih Berkeliaran. Keberangkatan CMPI Ilegal ke Malaysia Digagalkan

📅 Minggu, 02 Feb 2025, 13:52 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Waspada, Pelaku Perdagangan Orang Masih Berkeliaran. Keberangkatan CMPI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Doc: istimewa
Ket. Pada saat verifikasi dokumen korban CPMI ini tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri melalui Kepri karena terdapat perbedaan identitas antara data di KTP dengan di paspor

JAKARTA-Tim berhasil menggagalkan keberangkatan satu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia. CPMI itu rencananya diberangkatkan secara ilegal atau non prosedural melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) Sabtu, 1 Februari 2025. 

Menteri P2MI/BP2MI, Abdul Kadir Karding menuturkan, korban CPMI tersebut perempuan asal Karawang, Jawa Barat berusia 54 tahun. "Pada saat verifikasi dokumen korban CPMI ini tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri melalui Kepri karena terdapat perbedaan identitas antara data di KTP dengan di paspor,"ucapnya, Minggu (2/2)

Dari pendalaman lewat wawancara terhadap korban papar Karding, diperoleh informasi yang bersangkutan hendak diberangkatkan bekerja di Malaysia dengan cara-cara yang telah diatur oleh tersangka inisial AT, lelaki berusia 55 tahun asal Serang, Banten.

Tersangka AT mengatur keberangkatan korban CMPI ini mulai dari ditempatkan di rumahnya di Serang, Banten. Kemudian, istri tersangka AT ikut membantu dengan mengantarkan korban menuju Tanjung Pinang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Di Tanjung Pinang, korban ditempatkan di rumah kontrakan tersangka menunggu waktu berangkat ke Malaysia.

"Korban mengaku telah diatur berangkat ke Malaysia bersama-sama tersangka. Di Malaysia, korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,"papar Menteri Karding 

Mendapatkan informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengusutan keberadaan tersangka AT melalui pengecekan daftar nama penumpang.

Tim kemudian mengamankan tersangka AT di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang dan membawanya ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.

Koordinasi dilanjutkan dengan Polri terkait dengan adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini. Tersangka AT dan korban kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. Sementara istri tersangka AT diduga terlibat dalam kasus TPPO ini masih dalam pengembangan penyelidikan.

"Saya selaku Menteri P2MI tidak lelah mengingatkan kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur prosedural agar terhindar dari kasus TPPO dan sikap ketidakadilan,"tegasnya

Dirinya mengapresiasi semua pihak yang mendukung upaya pencegahan dalam memberikan pelindungan terhadap CPMI/PMI. "Saya berharap tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku,"harapnya

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Tuding Tiongkok Ingin...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Megapolitan
Polresta Bogor Buka Ruang K...
Nasional
UI Percepat Transformasi da...
Hasil Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Gol Tielemans di Menit 120 ke Gawang Senegal Bawa Belgia Lolos ke 16 Besar

Hasil Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Gol Tielemans di Menit 120 ke Gawang Senegal Bawa Belgia Lolos ke 16 Besar

02 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.