Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Perketat Pengawasan, Zero ODOL Resmi Berlaku Tahun Depan

📅 Kamis, 23 Jul 2026, 00:00 WIB | Oleh:
Pemerintah Perketat Pengawasan, Zero ODOL Resmi Berlaku Tahun Depan Doc: antara
Ket. Sektor Perhubungan - Zero ODOL Diterapkan, Keselamatan Jalan Jadi Prioritas

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan penerapan penuh kebijakan Zero Over-Dimension Over-Loading (ODOL) mulai 1 Januari 2027 untuk menghentikan praktik truk bermuatan dan berdimensi melebihi ketentuan. Kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas serta kepatuhan terhadap regulasi angkutan barang.

“Untuk diketahui bersama, bahwa kendaraan ini menyalahi aturan perundang-undangan karena dimensinya dengan muatan berlebih atau over loading. Di mana kita ketahui bersama dalam aturan yang ada itu melarang kendaraan barang mengubah dimensi (panjang, lebar, tinggi) dan atau membawa beban melebihi kapasitas yang ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7).

Aan mengungkapkan sejumlah regulasi terkait larangan truk ODOL ini yang memiliki dasar hukum kuat, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 60 Tahun 2019hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang melarang penggunaan maupun modifikasi kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan dimensi, muatan, dan uji tipe.

“Nah dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan terkait hukumannya, yaitu ‘Jika semua itu dilanggar maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah. Tak hanya itu, penyitaan kendaraan dan proses hukum menanti,” katanya.

Tekan Kecelakaan

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kemenhub dan Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan yang akan menerapkan program bebas kendaraan ODOL pada truk mulai awal 2027.

"Kami dari Komisi V DPR RI, yang bermitra dengan Kemenhub menyampaikan apresiasi upaya yang dilakukan untuk membuat Indonesia akan bebas dari truk ODOL. Hal ini juga sudah mendapatkan perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan diharapkan hal ini dapat menurunkan angka kecelakaan yang saat ini sangat tinggi,” katanya.

Musa menambahkan penyebab utama kecelakaan di jalan raya karena truk bermuatan berat lepas pengawasan. Untuk itu, pengawasan ini harus diperkuat, mengingat data pada 2024 menunjukkan angka kecelakaan mencapai 150.906 kasus.

Pria yang karib disapa Ijeck ini juga mendukung upaya dari Kemenhub yang melakukan pengawasan secara digital. Menurutnya, pengawasan angkutan barang menggunakan sistem manual masih rentan tindak pungli.

“Pengawasan kendaraan angkut yang menerapkan sistem digital dapat meminimalisir terjadinya pungli di lapangan. Sekarang ini dengan perkembangan zaman kita harus ikuti juga, dengan era digital ini, harusnya lebih mudah pengawasan itu, dan lebih murah,” tutup Ijeck.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perbaikan Subsidi harus Bersamaan dengan Percepatan Transisi ke Energi Terbarukan
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini, saya sangat sepakat dengan ...
  • Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter
    Preview komentar:
    Program diskon kemerdekaan yang diluncurkan oleh Pertamina ini ...
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga dapat membantu dan meringankan beban saudara kita ...
    Luar biasa pak mentan dengan kepeduliannya dan gerak ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.