KLH Investigasi Kerusakan Ekosistem Perairan Bekasi
📅 Jumat, 31 Jan 2025, 03:45 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaKuasa hukum PT TRPN mengaku, pembangunan area reklamasi pagar laut merupakan inisiatif kliennya setelah menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.
Menurutnya, pembangunan alur pelabuhan berangkat dari pemasangan pagar laut, murni atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ada inisiatif yang mungkin menyalahi aturan,” ujarnya. Dia mengaku, kliennya bekerja atas permintaan Pemprov Jawa Barat. Pemprov Jabar minta dibuatkan alur laut.
Deolipa juga menanggapi rencana KLH yang akan memanggil kliennya untuk mengusut dugaan pidana maupun perdata dalam kasus ini. Dia menegaskan komitmen PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara akan terus kooperatif apabila kementerian memanggil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hanif Faisol menyebut area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, di luar kesepakatan perusahaan terkait dengan Pemprov Jabar.
Kesepakatannya, pagar hanya sebatas akses masuk jalan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya. Hanif akan memanggil TPRN selaku penanggung jawab area reklamasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH juga akan mengusut dugaan unsur pidana maupun perdata atas pelanggaran ini. Dia akan melibatkan unsur penegak hukum. wid/Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!