KLH Investigasi Kerusakan Ekosistem Perairan Bekasi
📅 Jumat, 31 Jan 2025, 03:45 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
BEKASI – Dampak aktivitas reklamasi dengan memagari perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mulai diinvestigasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“KLH menduga telah terjadi kerusakan ekosistem perairan tersebut sebagai dampak reklamasi,” tutur Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Dia mengatakan iniusai menyegel perairan Pal Jaya, Kamis (30/1). Kemarin tim KLH telah menyelam untuk meneliti kerusakan. Hanif menjanjikan hari ini akan ada tim yang kembali menyelam.
Menurut Hanif, tugas tim penyelam untuk observasi dampak kerusakan komponen ekosistem laut seperti terumbu karang, ikan, dan habitat lain.
Hasil observasi diperkirakan baru akan keluar dalam dua pekan setelah proses penyelaman. Sebab komponen sampel yang diambil akan diteliti terlebih dulu di laboratorium KLH.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hanif menambahkan, bangunan pagar laut Kabupaten Bekasi ini sudah sepatutnya dibongkar. Pemilik pagar laut juga harus bertanggung jawab atas pemasangan tersebut. “Mereka harus bertanggung jawab. Laut tidak boleh dipagari karena akan mengakibatkan risiko tinggi,” katanya.
KLH pada saat bersamaan juga menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1x1,5 meter dan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi serta gerbang reklamasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain pemasangan spanduk, garis segel juga dibentangkan di area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan. Menteri menegaskan, penyegelan didasari ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan.
“Pemagaran laut perlu disikapi bukan secara reaktif, melainkan melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data baik citra satelit maupun dokumen administrasi,” tandasnya.
Minta Maaf
Sementara itu, Perseroan Terbatas Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) minta maaf atas pembangunan area reklamasi dengan pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.
Permintaan maaf itu disampaikan kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, merespons pernyataan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. Hanif menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Perusahaan minta maaf dan mohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kepada siapa pun juga yang tersakiti,” kata Deolipa di lokasi reklamasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!