Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Baru soal Pembukuan Bea dan Cukai

6 Selasa, 21 Jan 2025, 18:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Baru soal Pembukuan Bea dan Cukai Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Baru soal Pembukuan Bea dan Cukai Doc: ANTARA/HO-Bea Cukai
Ket. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp300,2 triliun, tumbuh 4,9 persen dan memenuhi 93,5 persen dari target APBN 2024, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 19 Desember 2024.

“Secara struktur, peraturan yang baru terdiri dari tujuh bab yang berisi total 15 pasal, berbeda dengan peraturan sebelumnya (PMK Nomor 197 Tahun 2016) yang tidak terdapat bab dan hanya terdiri dari 11 pasal,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budi Prasetiyo di Jakarta, Selasa (21/1).

Budi menyebut setidaknya ada empat pokok pengaturan yang harus diketahui pengguna jasa kepabeanan dan cukai tentang pelaksanaan pembukuan.

Pertama, pasal 4 ayat 1, yang berisi tata cara penyelenggaraan pembukuan menunjukkan bahwa PMK tersebut sebagai landasan hukum untuk menjalankan amanat undang-undang sekaligus alat monitoring going concern pengguna jasa.

Kedua, pasal 7 ayat 1, yang berisi permintaan informasi laporan keuangan menunjukkan kewenangan Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai untuk meminta informasi atas laporan keuangan sebagai mitigasi risiko pelaksanaan audit dan penelitian ulang.

Ketiga, pasal 8 ayat 1, yang berisi permintaan laporan keuangan menunjukkan kewenangan Bea Cukai untuk meminta laporan keuangan dalam rangka pengawasan, fasilitas, dan pelayanan.

Keempat, pasal 6, pasal 10 ayat 3, dan pasal 13, mengatur terkait sanksi administrasi berupa denda sampai dengan pemblokiran akses kepabeanan dan atau pembekuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Secara umum, penyusunan PMK tersebut memiliki beberapa tujuan, antara lain melaksanakan amanat undang-undang tentang kewajiban pengguna jasa kepabeanan dan cukai untuk menyelenggarakan pembukuan, dan menguji kepatuhan orang terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

PMK itu juga bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan audit kepabeanan dan cukai, memberikan keyakinan yang memadai terkait going concern pengguna jasa, sertamemanfaatkan hasil analisis laporan keuangan untuk kepentingan pelayanan, pengawasan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Pemerintah Segera Buka Rekrutmen CPNS 2026

24 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Pemerintah Segera Buka Rekr...
Megapolitan
Cegah Produk Palsu, Pemprov...
Luar Negeri
Pemilu Sela Usai, AS-Kanada...
Luar Negeri
Oman-Iran Sepakat Amankan J...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

06 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.