Viral! ASN Pemprov DKI Boleh Poligami, Ini Penjelasan Pj Gubernur Teguh
📅 Sabtu, 18 Jan 2025, 11:31 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan kebijakan yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk berpoligami.
Kebijakan itu diterbitkan pada Senin (6/1) lalu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam peraturan gubernur tersebut, ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN di lingkungan pemerintah provinsi yang hendak memiliki istri lebih dari satu alias berpoligami.
Ketentuan itu diatur dalam Bab III Pergub, di antaranya pada Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 4 ayat (1) peraturan gubernur itu mengatur ASN pria yang hendak berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketentuan selanjutnya, jika izin itu tidak didapatkan, tetapi ada ASN yang berpoligami maka dia dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 5 ayat (3) yang mengatur hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Dalam kesempatan terpisah, Teguh menyebut kebijakannya itu untuk melindungi keluarga ASN.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan peraturan gubernur itu telah dibahas sejak 2023 sebelum akhirnya disahkan pekan lalu. Dalam prosesnya, seluruh perangkat daerah termasuk koordinasi dengan kementerian juga telah dilakukan.
“Kami ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh dalam sela-sela kegiatannya di Jakarta, Jumat (17/1).
Dia juga menyesalkan kesan yang muncul kemudian terkait peraturan tersebut.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan akan menanyakan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi tersebut.
“Senin nanti (20/1), saya akan berkunjung ke DKI. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito kepada wartawan di sela-sela kegiatannya di Jakarta, Jumat (17/1).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!