Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat, Satgas Percepatan Hilirisasi Harus Segera Pensiunkan PLTU Batu Bara

📅 Sabtu, 11 Jan 2025, 01:00 WIB | Oleh:
Gerak Cepat, Satgas Percepatan Hilirisasi Harus Segera Pensiunkan PLTU Batu Bara Doc: antara
Ket. Satgas Percepatan Hilirisasi Harus Segera Pensiunkan PLTU Batu Bara

JAKARTA - Center of Economics and Law Studies (Celios) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional melakukan tiga hal kunci, salah satunya segera memensinkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara sehingga kinerja satuan tersebut berjalan optimal.

Direktur Celios Bhima Yudhistira dihubungi di Jakarta, Jumat (10/1), mengatakan ketiga hal itu yakni melakukan percepatan regulasi yang mendorong transisi energi di kawasan industri, segera merilis daftar PLTU batu bara yang akan dipensiunkan, serta melakukan reformasi tata kelola hilirisasi.

Seperti dikutip dari Antara, Bhima menjelaskan percepatan regulasi seperti revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur pembangunan PLTU di kawasan industri, ditujukan supaya kebijakan hilirisasi dan transisi energi yang ditargetkan pemerintah berjalan beriringan.

Selanjutnya merilis daftar PLTU batu bara yang hendak dipensiunkan dibutuhkan oleh pemerintah sebagai kerangka jalan untuk mewujudkan ketahanan energi hijau, sesuai arahan Presiden Prabowo yang mendorong penutupan PLTU batu bara dalam 15 tahun ke depan.

"Sejauh ini belum ada list-nya dan upaya teknis serta regulasi untuk menyuntik mati PLTU. Momentumnya kan pas ya, karena saat ini beban oversupply listrik dan biaya kesehatan dari PLTU menekan APBN," katanya.

Mengkaji Ulang

Sementara, untuk reformasi tata kelola hilirisasi termasuk moratorium smelter baru yang memiliki teknologi rendah dan dampak lingkungan tinggi, bisa dilakukan dengan cara mengkaji ulang skema insentif dan perpajakan.

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang diakses dari laman resmi Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, menjelaskan pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional.

Keppres itu, yang diteken oleh Presiden Prabowo pada hari Jumat (3/1), menyebutkan percepatan hilirisasi menyasar sektor-sektor seperti mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Hilirisasi di sektor-sektor itu bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas yang diproduksi di dalam negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.