DJP Kalselteng Capai Target Penerimaan Pajak Empat Tahun Berturut-turut
📅 Rabu, 08 Jan 2025, 23:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
Banjarmasin– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatatkan prestasi kinerja empat tahun berturut-turut mencapai target penerimaan pajak sejak 2021 hingga 2024.
"Bahkan, persentase selalu melebihi 100 persen dari target," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, di Banjarmasin, Rabu (8/1).
Saat acara media gathering di Banjarmasin, Syamsinar memaparkan persentase pencapaian pada 2021 sebesar 107,69 persen, 2022 (126,31 persen), 2023 (103,21 persen) dan 31,65 triliun rupiah atau 100,60 persen dari target 31,46 triliun rupiah pada 2024.
Dia mengatakan pencapaian pada 2024 itu mencatatkan pertumbuhan positif mencapai 4,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Adapun pajak penghasilan (PPh) memberikan kontribusi tertinggi sebesar 14,57 triliun rupiah atau 46,04 persen dari target.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebagai penyumbang tertinggi kedua yaitu 12,65 triliun rupiah atau setara dengan 39,99 persen dengan pertumbuhan 31,34 persen.
Selanjutnya, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan angka senilai 4,25 triliunrupiah, dan pajak lainnya sebesar 164,9 miliarrupiah.
Syamsinar menyebut capaian ini didukung oleh kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng yang seluruhnya berhasil melewati target penerimaan pajak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk capaian KPP Pratama Palangkaraya 100,97 persen, KPP Pratama Sampit 100,32 persen, KPP Pratama Pangkalanbun 100,13 persen, KPP Pratama Muara Teweh 100,47 persen, KPP Pratama Banjarmasin 100,10 persen.
Berikutnya KPP Pratama Banjarbaru 100,06 persen, KPP Pratama Barabai 100,41 persen, KPP Pratama Batulicin 103,36 persen, KPP Pratama Tanjung 101,82 persen, dan KPP Madya Banjarmasin 100,04 persen.
Syamsinar juga menyampaikan dari segi kinerja penegakan hukum hingga 31 Desember 2024 telah dilakukan segenap rangkaian tindakan penagihan, meliputi penerbitan 61.418 surat teguran, 25.188 surat paksa, penyitaan 1.039 aset, pemblokiran 890 rekening, dan penjualan 359 barang sitaan.
Sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, telah dilakukan enam kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) ke Kejaksaan.
Bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kanwil DJP Kalselteng selalu berkomitmen memberikan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan melalui kegiatan-kegiatan di atas.
"Selain itu, juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku," tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!