Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketegangan Politik di Korsel Memanas, Penyidik Minta Polisi untuk Bantu Tangkap Yoon Suk Yeol

📅 Selasa, 07 Jan 2025, 01:00 WIB | Oleh:
Ketegangan Politik di Korsel Memanas, Penyidik Minta Polisi untuk Bantu Tangkap Yoon Suk Yeol Doc: istimewa
Ket. Penyidik Minta Polisi Bantu Tangkap Yoon Suk Yeol

SEOUL - Menjelang batas waktu pada hari Senin (6/1) malam, Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol bersiap untuk menghindari penangkapan setelah penyelidik antikorupsi dari Corruption Investigation Office (CIO), meminta lebih banyak waktu untuk menjalankan surat perintah.

Dikutip dari Channel News Asia, mantan jaksa itu menolak diinterogasi dan dengan menantang bersembunyi di kediamannya, dengan upaya penangkapan yang gagal minggu lalu sehingga membuat para penyidik ??mencoba memperpanjang batas waktu surat perintah pada hari Senin dan meminta bantuan.

Penyidik ??antikorupsi meminta perpanjangan surat perintah yang berakhir pada akhir Senin, pukul 12 malam dan meminta dukungan polisi, yang mengatakan kepolisian akan membantu para penyidik ??dan dapat menangkap siapa pun yang melindungi Yoon.

"Masa berlaku surat perintah itu berakhir hari ini. Kami berencana untuk meminta perpanjangan dari pengadilan hari ini," kata wakil direktur CIO, Lee Jae-seung, yang kewenangannya telah dibantah oleh pengacara Yoon.

Para penyelidik telah meminta lebih banyak waktu dan bantuan karena kesulitan yang mereka hadapi, termasuk dihadang oleh ratusan pasukan keamanan saat mereka memasuki kompleks kepresidenan Yoon pada hari Jumat.

Partai Demokrat, partai oposisi negara itu, juga menyerukan pembubaran dinas keamanan yang melindungi presiden yang dimakzulkan.

Jika pihak berwenang menahan Yoon, yang telah diskors dari tugasnya oleh anggota parlemen, ia akan menjadi presiden pertama yang menjabat dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap.

Surat Perintah Baru

Tetapi mereka hanya punya waktu 48 jam untuk meminta surat perintah penangkapan lagi, menahannya atau dipaksa melepaskannya. Penyidik ??dapat mengajukan surat perintah baru jika surat perintah yang berakhir pada tengah malam berakhir tanpa adanya perpanjangan.

Yoon kemudian akan menghadapi hukuman penjara atau, yang terburuk, hukuman mati jika terbukti bersalah melakukan pemberontakan karena menghentikan sementara pemerintahan sipil dan menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade.

Namun dia dan para pendukungnya tetap menantang. "Dinas Keamanan Presiden akan melindungi Presiden, dan kami akan melindungi Dinas Keamanan Presiden hingga tengah malam. Jika mereka mendapat surat perintah lagi, kami akan datang lagi," kata Kim Soo-yong (62 tahun), salah satu penyelenggara protes.

Di bawah kabut fajar, puluhan anggota parlemen Yoon dari Partai Kekuatan Rakyat muncul di depan kediaman presidennya dan polisi memblokir jalan.

"Saya sudah berada di sini lebih lama dari CIO sekarang. Tidak masuk akal mengapa mereka tidak bisa melakukannya. Mereka harus segera menangkapnya," kata penyelenggara protes anti-Yoon, Kim Ah-young, yang berusia 30-an.

Surat perintah awal dikeluarkan dengan alasan Yoon menolak muncul untuk diinterogasi terkait keputusan darurat militer yang ditetapkannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Di Jember, PTPN I Jaga Praj...

PT KAI Berhasil Angkut 324.579 Ton Hasil Perkebunan

14 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
PT KAI Berhasil Angkut 324....

Maung Merintih Kesakitan Usai Menabrak Midian

17 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Maung Merintih Kesakitan Us...

Video Kaget Erling Haaland Ternyata Buatan AI

29 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Video Kaget Erling Haaland ...
Polri Geledah 12 Lokasi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Polri Geledah 12 Lokasi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

09 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.