Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketegangan Politik di Korsel Memanas, Penyidik Minta Polisi untuk Bantu Tangkap Yoon Suk Yeol

📅 Selasa, 07 Jan 2025, 01:00 WIB | Oleh:

Pengacaranya telah berulang kali mengatakan surat perintah itu melanggar hukum dan ilegal, dan berjanji untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut terhadapnya.

Negara demokrasi Asia Timur yang dinamis ini akan menemukan dirinya dalam wilayah yang belum dipetakan dengan cara apa pun – presiden yang sedang menjabat akan ditangkap, atau ia akan menghindari penahanan yang diperintahkan pengadilan.

Para ahli mengatakan kecil kemungkinan para penyelidik akan mendapat perpanjangan batas waktu hari Senin.

Jay Song dari Pusat Penelitian dan Keterlibatan Korea Universitas Curtin mengatakan tampaknya CIO "agak terlalu lemah" untuk mendorong surat perintah penangkapan.

Profesor madya itu mencatat tim hukum Yoon harus mematuhi surat perintah berikutnya atau jika berhasil diperpanjang, setelah pengadilan menyatakan surat perintah itu sah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Pekan Pertama Agustus, Harga Bensin Turun

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Pekan Pertama Agustus, Harg...
Ekonomi
Pemerintah Dorong Lahirnya ...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.