Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketegangan Politik di Korsel Memanas, Penyidik Minta Polisi untuk Bantu Tangkap Yoon Suk Yeol

📅 Selasa, 07 Jan 2025, 01:00 WIB | Oleh:

Pengacaranya telah berulang kali mengatakan surat perintah itu melanggar hukum dan ilegal, dan berjanji untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut terhadapnya.

Negara demokrasi Asia Timur yang dinamis ini akan menemukan dirinya dalam wilayah yang belum dipetakan dengan cara apa pun – presiden yang sedang menjabat akan ditangkap, atau ia akan menghindari penahanan yang diperintahkan pengadilan.

Para ahli mengatakan kecil kemungkinan para penyelidik akan mendapat perpanjangan batas waktu hari Senin.

Jay Song dari Pusat Penelitian dan Keterlibatan Korea Universitas Curtin mengatakan tampaknya CIO "agak terlalu lemah" untuk mendorong surat perintah penangkapan.

Profesor madya itu mencatat tim hukum Yoon harus mematuhi surat perintah berikutnya atau jika berhasil diperpanjang, setelah pengadilan menyatakan surat perintah itu sah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.