Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Permendag Permudah Impor Direvisi, Menperin Apresiasi Kemendag

📅 Senin, 06 Jan 2025, 20:22 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Permendag Permudah Impor Direvisi, Menperin Apresiasi Kemendag Doc: istimewa
Ket. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan rencana revisi ini kabar positif di awal tahun

JAKARTA-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No 8/2024 yang mengatur Tata Niaga Impor. Ini merupakan kabar baik buat industri dalam negeri.

"Alhamdullilah. Terimakasih kepada Kemendag atas niat merevisi Permendag 8. Ini sesuatu yang positif diawal 2025,"ucap Menperin di Jakarta, pada Senin (6/1).

Menteri Agus mengatakan, Kemenperin memang sudah pernah diajak diskusi dan lembaga tersebut siap untuk membantu memberikan masukan terhadap substansi yang dibutuhkan oleh manufaktur. "Ini merupakan bukti bahwa koordinasi di dalam Kabinet Merah Putih berjalan dengan baik,"ujarnya.

Sebagai gambaran, Permendag 8/2024 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Permendag 8/2024 ditetapkan pada 17 Mei 2024 yang diteken Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu. 

Beleid ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah. Menurut pelaku industri dalam negeri aturan ini mempermudah impor sehingga membuat industri nasional terpuruk di pasar domestik. 

Keluhan itu termasuk datang dari pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT), sebab produknya sulit bersaing di pasaran karena barang barang murah dari luar.

Terbaru, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada Senin (6/1) menegaskan, setiap kebijakan yang terkait industri dan pelaku usaha, baik hulu maupun hilir akan dikaji dengan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk terkait Permendag 8/2024.

 “Jadi semua Permendag, semua kebijakan itu pasti dievaluasi, kita Permendag 8 juga sering ngundang stakeholders untuk diskusi. Jadi review itu selalu, tidak hanya Permendag 8,”tuturnya.

Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan industri untuk mengevaluasi dan diskusi terhadap setiap peraturan apakah harus diubah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

51 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Olahraga
Ganda Campuran Indonesia Ra...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.