Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kota Milan Berlakukan Larangan Merokok di Luar Ruangan, Paling Ketat di Italia

📅 Minggu, 05 Jan 2025, 13:55 WIB | Oleh:
Kota Milan Berlakukan Larangan Merokok di Luar Ruangan, Paling Ketat di Italia Doc: AFP
Ket. Peraturan kualitas udara yang disahkan pada tahun 2020 ini bertujuan untuk memerangi polusi di Kota Milan.

JAKARTA - Larangan merokok paling ketat di Italia mulai berlaku di kota Milan pada hari Rabu, 1 Januari 2025. Para perokok berisiko didenda 40 hingga 240 euro atau Rp668 ribu hingga Rp4 juta karena merokok di jalan-jalan kota atau tempat umum yang ramai.

Peraturan kualitas udara yang disahkan pada tahun 2020 ini bertujuan untuk memerangi polusi, yang memicu reaksi beragam dari warga.

Para perokok di ibu kota keuangan dan mode Italia, Milan, berisiko didenda karena menyalakan rokok di jalan-jalan kota atau area publik yang ramai, setelah larangan terketat di negara itu mulai berlaku pada hari Rabu.

Mereka yang menentang larangan baru di kota Italia utara yang tercemar tersebut dapat dikenakan denda antara 40 dan 240 euro, sebuah hukuman yang tidak diterima oleh semua penduduk.

"Saya pikir tindakan ini berlebihan. Selama kita berbicara tentang tempat dalam ruangan, saya setuju. Karena (merokok) dapat mengganggu dan tidak sehat," kata pelayan toko Myrian Illiano (21), kepada AFP.

"Tetapi jika kita berbicara tentang tempat terbuka, saya tidak melihat alasan mengapa seseorang harus dibatasi."

Namun, pembuat konten Chiara Ciuffini (39) menyetujui langkah baru tersebut.

"Saya setuju, karena saya orang yang suka berolahraga dan bukan perokok. Saya harap para perokok juga dapat memahami kebutuhan para bukan perokok yang ingin menghirup udara yang lebih bersih," katanya.

Peraturan kualitas udara Milan, yang disahkan pada tahun 2020 oleh dewan kota, menyerukan larangan merokok yang semakin ketat.

Mulai tahun 2021, dilarang merokok di taman dan taman bermain, serta halte bus dan fasilitas olahraga.

Larangan merokok terbaru, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari, berlaku di "semua tempat umum, termasuk jalan", kecuali "tempat-tempat terpencil yang memungkinkan untuk menjaga jarak setidaknya 10 meter dari orang lain", menurut teks tersebut.

Pejabat setempat mengatakan tindakan tersebut ditujukan untuk mengurangi partikulat di udara guna "meningkatkan kualitas udara kota, melindungi kesehatan warga, termasuk perlindungan bagi perokok pasif di tempat umum, yang juga sering dikunjungi anak-anak", menurut sebuah pernyataan.

Emanuele Marioni, wakil presiden federasi Pedagang tembakau Italia dan pemilik toko tembakau di Milan, mengatakan ia memperkirakan bisnisnya akan turun "20 hingga 30 persen".

"Ketika seseorang berada di kantor, (untuk merokok) mereka pindah ke balkon atau ke jalan. Jelas bahwa konsumsi (rokok) pasti akan menurun," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.