Polri Ungkap 1.611 Kasus Judi Online Selama 2024
📅 Selasa, 31 Des 2024, 23:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa Korps Bhayangkara berhasil mengungkap 1.611 kasus judi online (daring) dari 4.926 kasus perjudian yang diungkap selama tahun 2024.
"1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," ucapnya dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dari ribuan kasus judi online yang diungkap itu, kata dia, terdapat 343 kasus sudah berhasil diselesaikan dan 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan.
Lalu, para tersangka dalam kasus judi online juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diharapkan dapat memberikan efek deteren (deterrence effect) terhadap para pelaku.
"Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online," ungkapkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, Kapolri mengatakan bahwa terdapat 3.331 kasus terkait kejahatan di ruang siber.
Ribuan kasus itu, kata dia, terdiri dari penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, hoaks, ujaran kebencian, akses ilegal, pencurian data, peretasan, intersepsi ilegal, maupun pencurian data.
"Jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 4.210 perkara," terangnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun total penyelesaian perkara sebesar 2.073 atau meningkat 41,78 persen dibandingkan dengan penyelesaian perkara tahun 2023 sebesar 861 perkara.
Pada Selasa ini, Polri menggelar acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2024. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa PJU Polri, salah satunya adalah Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri, anggota Kompolnas, anggota KPU, dan beberapa tamu undangan lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!