Kemenperin Sedang Mencari Salinan Putusan MA yang Tolak Kasasi Sritex
📅 Selasa, 31 Des 2024, 05:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Aris Wasita
Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan tengah mencari salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex), hal ini untuk melihat poin going concern (kesepakatan keberlangsungan usaha) terdapat di dalam putusan hukum tersebut.
“Soal Sritex kami sampaikan, kami berusaha, lagi mencari salinan putusan kepailitan itu. Terutama kami ingin lihat soal poin going concern,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief dalam konferensi pers rilis di Jakarta, Senin.
Dengan demikian, Kementerian Perindustrian belum dapat menjawab persoalan secara gamblang terkait keluhan serikat pekerja perusahaan tekstil yang telah berdiri lebih dari separuh abad itu.
Febri juga menyebut pihaknya siap mengundang pihak kurator untuk mengetahui tindak lanjut representasi dari pihak kreditur itu.
“Kami akan memanggil kurator ya, kurator kira-kira akan mau apa tindak lanjut setelah ini,” jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara soal unjuk rasa yang akan dilakukan para pekerja Sritex, ia menyebut hal itu merupakan hak para pekerja, ia pun mempersilakan unjuk rasa digelar dan tidak ada keberatan.
“Kan hak mereka, silakan. Kami persilakan,” tandasnya.
PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk sebelumnya mengajukan peninjauan kembali atau PK setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi status pailit yang diajukan perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan penolakan tersebut, artinya sampai saat ini Sritex masih berstatus pailit sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengaku cukup syok dengan keputusan tersebut.
"Momen yang tidak kami antisipasi, bagaimana menghadapi ini," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!