Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TNI Dukung Pemberantasan Judi “Online”

📅 Selasa, 26 Nov 2024, 01:00 WIB | Oleh:
TNI Dukung Pemberantasan Judi “Online” Doc: istimewa
Ket. Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin

JAKARTA – TNI mendukung pemberantasan terhadap judi online walaupun tidak berada di garis depan dalam penegakan hukum. TNI merupakan alat pertahanan negara yang bakal mengikuti politik negara sehingga TNI akan menjalankan tugasnya apa pun keputusan politik dari pemerintah.

"Yang pastinya adalah moril kita mendukung untuk pemberantasan judi online," kata Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, setelah rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11).

Seperti dikutip dari Antara, Sjafrie mengatakan sokongan TNI terhadap pemberantasan judi online tidak berarti TNI seolah-olah akan tampil ketika ada penindakan. Ia memastikan akan menyampaikan kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dengan kebijakan pemberantasan judi online.

Sementara itu, Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan institusinya akan menindak tegas siapa pun anggota TNI yang terlibat maupun melindungi judi online. Bahkan, anggota TNI yang terlibat pun akan dipecat. "Kami tindak tegas, kami beri punishment," kata Panglima TNI.

Pakar hukum, Sulistyowati, menawarkan empat solusi dalam mengatasi judi online yakni edukasi publik, penegakan hukum, rehabilitasi, serta alternatif aktivitas produktif dan sehat untuk masyarakat.

Edukasi Publik

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta ini menjelaskan edukasi publik dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dimulai dari diri sendiri. Berikutnya, penegakan hukum dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku dan memblokir situs serta membatasi akses ke situs judi secara menyeluruh.

Selanjutnya melakukan rehabilitasi, yakni memberikan bantuan bagi mereka yang sudah kecanduan. Selain itu, memberikan alternatif positif, yakni mendorong keterlibatan masyarakat dalam aktivitas produktif dan sehat.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata dia, total transaksi judi online mencapai 283 triliun rupiah pada semester pertama 2024. Sebanyak 8,8 juta orang diperkirakan terlibat, sebagian besar dari ekonomi menengah ke bawah.

Sejak tahun 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten terkait dengan judi online.Menurut dia, penyebab judi online makin marak karena kurangnya penegakan hukum, aksesibilitas dan promosi, faktor ekonomi, pengaruh lingkungan sosial, kurangnya kesadaran risiko jangka panjang, dan kebutuhan hiburan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

52 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.