Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polri Tindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online

📅 Jumat, 22 Nov 2024, 10:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polri Tindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online Doc: ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Ket. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (dua kiri) mengungkap hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

JAKARTA - Polri menyatakan telah menindak 85 influencer (pemengaruh) karena diduga mempromosikan situs judi online (daring) pada akun media sosial.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, puluhan influencer tersebut berhasil diamankan sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada tanggal 4 November 2024.

“Untuk penindakan-penindakan yang khusus berkaitan dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak. Tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement (judi online, red.) ada sekitar 85 orang,” ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Informasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11).

Komjen Pol. Wahyu mengungkapkan, ada influencer yang baru diketahui mempromosikan judi online, tetapi sebenarnya sudah mempromosikannya sejak lama.

“Di sekitar beberapa waktu lalu, ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (situs judi online, red.), tapi tahunnya pada saat pandemi COVID-19. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” ucapnya.

Maka dari itu, lanjut dia, dalam menindak influencer yang diduga mempromosikan judi online, pihak kepolisian juga melibatkan beberapa ahli, di antaranya ahli ITE dan ahli pidana.

Upaya itu dilakukan agar bisa mengetahui apakah situs judi online yang dipromosikan masih aktif atau tidak.

“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online, red.) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan,” ucapnya.

Diketahui, dalam periode waktu yang sama sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri berhasil 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang tersangka.

Polri juga berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Tradisi Sembahyang Jelang Ritual Bakar Tongkang

55 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Tradisi Sembahyang Jelang R...

Pertumbuhan Jumlah Penduduk Indonesia

56 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Pertumbuhan Jumlah Penduduk...

Serapan Pekerja di Kawasan Industri Indonesia

56 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Serapan Pekerja di Kawasan ...

Ketersediaan Pupuk Subsidi Nasional

1 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Ketersediaan Pupuk Subsidi ...

Tiongkok Intensifkan Patroli di Scarborough Shoal

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Tiongkok Intensifkan Patrol...
Luar Negeri
Keiko Fujimori Terpilih seb...

Korsel-Ukraina Bahas Tawanan Perang Korut

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Korsel-Ukraina Bahas Tawana...
Shell dan Pertamina Kompak Pangkas Harga BBM Per 1 Juli 2026, Intip Siapa Paling Murah!

Shell dan Pertamina Kompak Pangkas Harga BBM Per 1 Juli 2026, Intip Siapa Paling Murah!

01 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.