Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Dito Ariotedjo soal Kuota Tambahan dari Arab Saudi

📅 Rabu, 01 Jul 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Dito Ariotedjo soal Kuota Tambahan dari Arab Saudi Doc: Antara
Ket. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo sebagai saksi untuk menguatkan bukti-bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga ini juga mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

Budi menjelaskan alat bukti yang diperoleh sebelumnya tersebut mengenai inisiatif-inisiatif asosiasi ataupun penyelenggara ibadah haji khusus yang bertolak belakang dengan latar belakang Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Selain Dito, dia mengatakan KPK sempat memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi kasus kuota haji.

Menurut dia, KPK mendalami pengisian atau penjualan kuota haji tambahan saat memeriksa Hilman.

"Ini memang untuk mempertebal berkas penyidikan keempat tersangka, secara khusus dua tersangka dari sisi swasta," kata dia.

Sementara itu, Dito setelah menjalani pemeriksaan mengaku diperiksa KPK untuk penyidikan terhadap dua tersangka dari pihak swasta.

"Ya, tambah-tambah informasi seputar itu saja. Tadi, yang dibutuhkan penyidik soal yang kemarin kunjungan ke Arab Saudi," ujarnya.

Adapun Hilman tidak berbicara banyak terkait materi pemeriksaannya.

"Masih perbuatan ya yang itu-itu saja," katanya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.