Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gapasdap Usul Kenaikan Tarif Penyeberangan NTB 13 Persen, Ini Tanggapan Dishub

📅 Rabu, 01 Jul 2026, 02:40 WIB | Oleh:
Gapasdap Usul Kenaikan Tarif Penyeberangan NTB 13 Persen, Ini Tanggapan Dishub Doc: ANTARA/Nur Imansyah
Ket. Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat (NTB), Ervan Anwar.

MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Perhubungan masih menunggu usulan tertulis secara resmi dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) terkait rencana kenaikan tarif penyeberangan sebesar 13 persen, Selasa (30/6). 

"Belum ada usulan secara resmi disampaikan ke kita (Dushub). Kalau pun ada, usulan itu baru pembicaraan lisan. Namanya, usulan itu kan harus tertulis dan resmi," kata Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar di Mataram, Selasa.

Ia menegaskan kalau pun ada usulan resmi, tentu pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan secara resmi.

"Kalau ada usulan pasti kita kaji dan kajian ini pun akan melibatkan pemangku kepentingan lain. Tidak bisa Dishub sendiri," ujarnya.

Ervan menyatakan, meski usulan tersebut baru disampaikan secara lisan, pihaknya tidak akan terburu-buru memutuskan tanpa melihat pertimbangan yang ada. Salah satu, di antaranya kondisi ekonomi masyarakat.

"Apakah usulan tarif ini bisa diterima apa tidak, bisa iya bisa juga tidak. Jadi, ada banyak faktor yang kita lihat, sebelum kita memutuskan," terang Ervan.

Ia tidak memungkiri dalam usulannya Gapasdap meminta kenaikan tarif penyeberangan tetap sama seperti pada usulan tahun sebelumnya, yakni 13 persen.

"Usulan Gapasdap tetap sama seperti tahun lalu, ada kenaikan 13 persen," katanya.

Sebelumnya Gapasdap Cabang Lembar NTB, mengusulkan kepada pemerintah daerah penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lantaran tingginya biaya operasional yang terus membebani operator kapal.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gapasdap Lembar Firman Dandy mengatakan tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini belum mampu mengimbangi kebutuhan biaya operasional yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

"Perusahaan membutuhkan struktur pendapatan yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban pelayanan tersebut," ujarnya.

Menurutnya, operator kapal tetap wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kegagalan memenuhi standar tersebut dapat berujung pada penghentian operasional hingga pencabutan izin kapal.

Ia menjelaskan pendapatan utama perusahaan angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi perjalanan kapal. Namun, dalam beberapa tahun terakhir frekuensi pelayaran cenderung menurun karena bertambahnya jumlah kapal yang memperoleh izin operasi sehingga kesempatan berlayar setiap kapal menjadi lebih terbatas.

Firman mengungkapkan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan sebenarnya telah melakukan perhitungan tarif angkutan penyeberangan sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di mana berdasarkan hasil kajian 2019, tarif angkutan penyeberangan masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

"Kondisi ini membuat beban operasional semakin berat karena biaya untuk menjaga standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal terus meningkat," kata Firman.
 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Gaji PPPK Dibayar APBN, Gub...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.