Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Nilai Pemulangan Mary Jane Bentuk Penghormatan HAM

📅 Kamis, 21 Nov 2024, 12:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Nilai Pemulangan Mary Jane Bentuk Penghormatan HAM Doc: ANTARA/Yeyen/AFA
Ket. Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di LP Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4/2015).

JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan langkah pemerintah yang memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina merupakan wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip hubungan internasional.

"Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Presiden telah dengan bijak mempertimbangkan keputusan pemulangan Mary Jane," ujar Willy di Jakarta, Kamis (21/11).

Mary Jane Veloso ditangkap di Yogyakarta pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin dan dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina melalui mekanisme transfer prisoner (pemindahan tahanan).

Menurut Willy, langkah tersebut menjadi contoh baik dalam penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip hubungan internasional.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mengutamakan pertimbangan kemanusiaan dan persahabatan antarbangsa," ujar Willy.

Willy menambahkan bahwa pemulangan Mary Jane memberikan modal penting bagi Presiden Prabowo dalam membangun lobi-lobi internasional. Pasalnya, kasus ini telah lama menjadi sorotan aktivis HAM di berbagai negara.

"Keputusan ini menunjukkan kematangan Presiden dalam mempertimbangkan mekanisme UNODC serta menghormati kedaulatan hukum Filipina," kata Willy.

Ia juga mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah akan menjadi preseden baik dalam memperkuat hubungan kerja sama antara Indonesia dan Filipina, serta negara-negara lain.

"Ini adalah bukti bahwa Indonesia dapat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam hubungan internasional. Keputusan ini juga menjadi peluang memperkuat hubungan bilateral dengan Filipina," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

Menko Yusril pun menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos tidak memuat kata "bebas". Menurut Yusril, pernyataan Marcos yang diunggah pada hari Rabu (20/11) tersebut hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.