Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte terkait Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos

📅 Sabtu, 05 Sep 2026, 08:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte terkait Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos Doc: ABS-CBN News
Ket. Wakil Presiden Filipina Sara Duterte berbicara kepada media di Kantor Wakil Presiden di Kota Mandaluyong pada 11 Desember 2024, setelah absen dari penyelidikan Biro Investigasi Nasional (NBI) terkait pernyataannya tentang rencana pembunuhan Presiden Ferdinand Marcos Jr.

ISTANBUL - Pengadilan Filipina mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte atas tuduhan ancaman serius, menurut pengacaranya, Jumat.

Paul Lawrence Lim menegaskan Duterte "tidak akan menghindari" hukum dan akan terus menempuh upaya hukum, menurut harian Manila Times.

Menurut Lawrence, Pengadilan Negeri Quezon City mengeluarkan surat perintah penangkapan dan menetapkan jaminan sebesar 120.000 peso (sekitar Rp33,7 juta)) untuk setiap dakwaan.

Departemen Kehakiman mengajukan tiga dakwaan "ancaman serius" terhadap Duterte atas pernyataannya tentang "pembunuhan" terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr., Ibu Negara Liza Araneta-Marcos, dan mantan Ketua DPR Martin Romualdez, menurut Kantor Berita Filipina.

Duterte menyampaikan pernyataan tersebut selama konferensi pers daring pada November 2024, dengan mengatakan mereka akan dibunuh jika ia terbunuh.

Duterte, 48 tahun, menjadi wakil presiden ke-15 dan termuda di negara Asia Tenggara saat terpilih mendampingi Marcos pada 2022 untuk masa jabatan tetap enam tahun.

Kantor Marcos menyatakan bahwa mereka "menghormati setiap keputusan atau arahan dari pengadilan."

Wakil presiden juga menghadapi sidang pemakzulan di parlemen.

Duterte, putri mantan Presiden Rodrigo Duterte, memasuki dunia politik pada 2007 ketika ia terpilih sebagai wakil walikota Davao City, dan menjabat hingga 2010.

Ia kemudian kembali terpilih sebagai walikota Davao City pada 2010 dan menjabat hingga tahun 2013.

Duterte kemudian memenangkan pemilihan walikota pada 2016 dan 2019.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Olahraga
Tekuk PSS Sleman 2-1, Bali ...
Nasional
Putri Mahkota Swedia Victor...
Ekonomi
Konsumsi BBM Solar Bersubsi...

Impor Garam Ditargetkan Berhenti pada 2029

4 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Impor Garam Ditargetkan Ber...
Megapolitan
Warga Huntara Senen Nikmati...

Gebyar Bunga Rawa Belong 2026

8 jam yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Gebyar Bunga Rawa Belong 2026

Peluncuran program STEM Nasional

8 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Peluncuran program STEM Nas...

Perkembangan IHK periode Agustus 2026

8 jam yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Perkembangan IHK periode Ag...

Subsidi benih padi 2027

8 jam yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Subsidi benih padi 2027
Advertisement
Penerima KJP Tahap II Gelombang I Ditetapkan Pemprov DKI Ada 661.209 Peserta Didik, Total Angaran RP1,5 Triliun

Penerima KJP Tahap II Gelombang I Ditetapkan Pemprov DKI Ada 661.209 Peserta Didik, Total Angaran RP1,5 Triliun

04 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.