Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte terkait Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos
📅 Sabtu, 05 Sep 2026, 08:20 WIB | Oleh: Tim PenulisISTANBUL - Pengadilan Filipina mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte atas tuduhan ancaman serius, menurut pengacaranya, Jumat.
Paul Lawrence Lim menegaskan Duterte "tidak akan menghindari" hukum dan akan terus menempuh upaya hukum, menurut harian Manila Times.
Menurut Lawrence, Pengadilan Negeri Quezon City mengeluarkan surat perintah penangkapan dan menetapkan jaminan sebesar 120.000 peso (sekitar Rp33,7 juta)) untuk setiap dakwaan.
Departemen Kehakiman mengajukan tiga dakwaan "ancaman serius" terhadap Duterte atas pernyataannya tentang "pembunuhan" terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr., Ibu Negara Liza Araneta-Marcos, dan mantan Ketua DPR Martin Romualdez, menurut Kantor Berita Filipina.
Duterte menyampaikan pernyataan tersebut selama konferensi pers daring pada November 2024, dengan mengatakan mereka akan dibunuh jika ia terbunuh.
Duterte, 48 tahun, menjadi wakil presiden ke-15 dan termuda di negara Asia Tenggara saat terpilih mendampingi Marcos pada 2022 untuk masa jabatan tetap enam tahun.
Kantor Marcos menyatakan bahwa mereka "menghormati setiap keputusan atau arahan dari pengadilan."
Wakil presiden juga menghadapi sidang pemakzulan di parlemen.
Duterte, putri mantan Presiden Rodrigo Duterte, memasuki dunia politik pada 2007 ketika ia terpilih sebagai wakil walikota Davao City, dan menjabat hingga 2010.
Ia kemudian kembali terpilih sebagai walikota Davao City pada 2010 dan menjabat hingga tahun 2013.
Duterte kemudian memenangkan pemilihan walikota pada 2016 dan 2019.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!