© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.
Komnas HAM mengapresiasi pemindahan terpidana mati kasus penyeludupan narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina.
Baca SelengkapnyaMary Jane Veloso, wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba mengatakan "gembira" bisa kembali ke tanah air.
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah memulangkan terpidana mati narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina wujud penghormatan terhadap HAM.
Baca SelengkapnyaPemerintah Filipina harus menyetujui apabila nantinya terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut.
Baca SelengkapnyaSetelah negosiasi dengan Indonesia selama bertahun-tahun, terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, kembali ke tanah airnya
Baca SelengkapnyaFilipina kembali dilanda bencana setelah topan dahsyat Man-Yi menyebabkan banjir bandang di wilayah utara negara tersebut, Senin (18/11).
Baca Selengkapnya