Riset: 8 dari 10 Guru Besar di Indonesia Terindikasi Menerbitkan Artikel di Jurnal ‘Predator’
📅 Kamis, 14 Nov 2024, 15:30 WIB | Oleh: Tim PenulisPengangkatan guru besar di Indonesia ke depan akan semakin menantang. Tidak seperti sebelumnya, kini perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengangkat guru besar yang diharapkan dapat diimplementasikan pada tahun 2025.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi (Kemendiktisaintek) perlu memastikan bahwa desentralisasi pengangkatan guru besar berjalan baik.
Pengangkatan guru besar ke depan harus mengedepankan integritas dengan proses yang lebih ketat karena penilaian tidak lagi bersifat eksternal melainkan internal dari perguruan tinggi masing-masing.
Di samping itu, proses kenaikan jabatan guru besar seharusnya dilakukan dengan mengukur kontribusi dosen secara langsung dengan berbasis meritokrasi—berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika merujuk pada platform Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi SISTER, pengajuan guru besar terlihat sekadar sebagai pemenuhan kelengkapan dokumen administrasi.
Secara umum, syarat pengajuan guru besar adalah memiliki jabatan akademis Lektor Kepala lebih dari 2 tahun, minimum S3 (minimum 3 tahun bekerja bagi yang baru menyelesaikan S3), memiliki satu karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi, memiliki pengalaman kerja sebagai dosen minimal 10 tahun, dan memiliki angka kredit (satuan nilai dari setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh dosen) minimal 850.
Meskipun telah melalui proses telaah dokumen, proses verifikasi perlu ditingkatkan agar lebih kompetitif, transparan, dan akuntabel. Ini dapat dilakukan dengan proses ujian kepakaran dosen dan kontribusi dosen pada tri dharma perguruan tinggi—mengajar, meneliti, dan mengabdi—untuk memastikan bahwa kepakaran dan kualitas yang ditunjukkan oleh pengusul guru besar sudah sesuai dan ideal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kita juga perlu mengkritisi apa manfaatnya menaikkan jumlah guru besar dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Apakah dengan jumlah guru besar yang semakin banyak akan menjadikan kualitas pendidikan tinggi kita semakin baik?
Guru besar atau profesor pada dasarnya bukanlah gelar melainkan jabatan akademis tertinggi bagi dosen.
Sebagai pemilik jabatan tertinggi dalam dunia akademis, sudah seharusnya para guru besar memberikan contoh baik bagi masyarakat, terutama dalam hal kejujuran dan integritas akademis. Dengan berpegang pada kedua hal tersebut, harapannya, fenomena jurnal ‘predator’ akan hilang di masa depan, sehingga mengangkat guru besar tidak lagi menjadi proses yang meresahkan.
Yulinda Nurul Aini, Peneliti Ahli Muda, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Dwiyanti Kusumaningrum, Researcher, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!