Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Tumbang Saat Hujan, Jaksel Pangkas 18.490 Pohon

📅 Jumat, 08 Nov 2024, 03:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Tumbang Saat Hujan, Jaksel Pangkas 18.490 Pohon Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Arsip foto - Warga dan petugas mengevakuasi pohon tumbang di Jalan Darmawangsa 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Jakarta - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan memangkas sebanyak 18.490 pohon untuk mencegah tumbang saat hujan sebagai antisipasi keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

"Setiap hari kita perbarui penginputan data pohon tumbang dalam sistem untuk pendataan pohon sempal maupun pohon tumbang," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan Elly Sugestianingsih saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Elly menjelaskan, total 18.490 yang dipangkas itu, yakni pemangkasan kategori ringan sebanyak 2.279 pohon, kategori sedang sebanyak 11.354 pohon dan kategori berat sebanyak 3.483 pohon.

Kemudian, sebanyak 627 pohon yang sudah ditebang dan 747 pohon tumbang sudah ditangani di 10 kecamatan yang ada di Jakarta Selatan. "Penanganan pohon itu dilakukan mulai dari Januari hingga Oktober 2024," ujarnya.

Pada Oktober 2024, sebanyak 1.881 pohon telah dipangkas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudintamhut) Jakarta Selatan dengan rincian 225 dipangkas dengan kategori ringan.

Lalu sebanyak 1.121 pohon dipangkas sedang, 438 dipangkas kategori berat, 50 pohon ditebang dan 47 pohon tumbang.

Sudintamhut Jakarta Selatan (Jaksel) terus melakukan langkah mitigasi di musim hujan ini dengan pemangkasan maupun pengecekan secara berkala.

Adapun yang disasar, yakni pohon yang sudah tinggi dan berpotensi tumbang baik program dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan maupun permohonan dari masyarakat.

Bagi warga yang kendaraannya atau propertinya tertimpa pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi sesuai prosedur yang terlampir di media sosial Instagram tamanhutandki atau bisa pengajuan klaim asuransi secara daring melalui tautan http://bit.ly/Pengajuan KlaimSantunan.

Untuk jumlah santunan, apabila meninggal dunia sebesar Rp25 juta. Sementara apabila cacat, rusak bangunan dan benda bergerak sebesar Rp50 juta.

Pengajuan klaim santunan untuk pohon tumbang, memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Yakni, tertimpa pohon yang berada di jalan raya ataupun di tempat umum dan pohon-pohon milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
BPOM Segel Gudang Penyimpan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.