Prabowo: Institusi Tak Boleh “Backing” Oknum Judi “Online”
📅 Kamis, 07 Nov 2024, 01:00 WIB | Oleh: Eko SSecara keseluruhan, pada Rabu, Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online. Langkah tersebut jadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian daring.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian daring.
Terdapat penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III tahun 2024 mencapai 283 triliun rupiah. Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai 981 triliun rupiah pada akhir tahun 2024.
“Hal ini menunjukkan satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40–50 persen,” ujar Prabu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!