Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu: Sebanyak 1.382 APK di Temanggung Melanggar

📅 Minggu, 03 Nov 2024, 16:20 WIB | Oleh:
Bawaslu: Sebanyak 1.382 APK di Temanggung Melanggar Doc: ANTARA/Heru Suyitno
Ket. Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi memberi keterangan pers terkait dengan pelanggaran APK di Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (3/11).

Temanggung -- Sebanyak 1.382 alat peraga kampanye (APK) di 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan zonasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi.

"Sudah kami sampaikan ke KPU dan kemarin kami tanyakan kembali tindak lanjutnya, kemudian KPU sudah menyurati paslon. Informasi dari KPU akan rapat koordinasi kaitannya dengan APK yang melanggar ketentuan tersebut," kata Roni Nefriadi di Temanggung, Minggu.

Roni mengatakan bahwa pihaknya sudah menginventarisasi kaitannya dengan APK yang berupa baliho dan spanduk yang melanggar, misalnya pemasangan di tiang listrik, kemudian juga di tempat-tempat yang dilarang, misalnya di tempat ibadah.

"Kami juga menginventarisasi dari alat peraga yang difasilitasi KPU, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten, kami melihat masih banyak yang dipasang di kantor-kantor desa juga di pohon," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah rekomendasikan ke KPU untuk segera memindahkan APKitukarena tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah disepakati oleh KPU.

Menurut dia, paling banyak kaitannya dengan ketertiban, misalnya dipaku di pohon, kemudian dipasang di tiang listrik dan di trotoar jalan.

"Ada APKyang menghalangi pandangan pengendara, ini membahayakan keselamatan masyarakat sehingga kami harapkan dari paslon itu sendiri nanti lebih bijak dalam menempatkan APK," katanya.

Sesuai dengan PKPU 13 kaitannya dengan kampanye ini, kata dia,nomenklaturnya adalah nanti bawaslusetempat berkoordinasi dengan KPU, kemudian KPU akan mengoordinasikan bersama pemangku kepentingan (dishubdan satpol pp) untuk menyepakati bersama penertiban seperti apa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

20 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.