Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Korsel Denda TikTok Rp126,5 Miliar, Ini Penyebabnya!

📅 Minggu, 26 Jul 2026, 07:05 WIB | Oleh:
Korsel Denda TikTok Rp126,5 Miliar, Ini Penyebabnya! Doc: ANTARA/Xinhua
Ket. Logo Kantor TikTok Los Angeles di Culver City, Los Angeles County, Amerika Serikat.

JAKARTA - Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan pada Kamis (23/7) menyatakan telah menjatuhkan denda sebesar 10,3 miliar won kepada TikTok, atau sekitar Rp126,5 miliar, karena mengumpulkan dan menggunakan data perilaku pengguna dari layanan pihak ketiga secara ilegal untuk mempersonalisasi iklan.

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (Personal Information Protection Commission/PIPC) menyatakan denda tersebut dijatuhkan TikTok Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura, selaku operator layanan TikTok di Korea Selatan, karena melanggar undang-undang perlindungan informasi pribadi.

TikTok diketahui mengumpulkan data perilaku dari 9,45 juta pengguna di Korea Selatan melalui perangkat pelacak yang didistribusikan ke situs web dan aplikasi pihak ketiga.

Data tersebut kemudian digunakan untuk menayangkan iklan yang dipersonalisasi.

Komisi menyatakan TikTok tidak memberikan pemberitahuan yang memadai kepada pengguna mengenai praktik tersebut.

Secara terpisah, otoritas tersebut juga memerintahkan tindakan perbaikan terhadap dua anak perusahaan Apple Inc. serta menjatuhkan denda gabungan sebesar 252 juta won, atau sekitar Rp3,1 miliar, atas pelanggaran perlindungan data pribadi.

Pelanggaran itu mencakup pengumpulan rekaman suara dan transkrip pengguna asisten suara Siri tanpa persetujuan.

Komisi menyatakan Apple mengumpulkan rekaman suara pengguna Siri beserta transkrip teksnya tanpa izin hingga Agustus 2019.

Meskipun perusahaan mulai meminta persetujuan pengguna untuk perekaman suara sejak Oktober 2019, otoritas menyatakan Apple belum meminta persetujuan pengguna untuk pengumpulan transkrip rekaman tersebut. Demikian disiarkan Yonhap, Kamis (23/7). Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Olahraga
Indonesia Lolos ke Semifina...
Ekonomi
Bea Cukai Sita Barang Impor...
Nasional
KPK Bicara Blak-blakan soal...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.