Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Waduh Tambah Pengeluaran Negara, Akan Dikaji soal Dana Pensiun Seumur Hidup Bagi Anggota DPR

📅 Sabtu, 05 Okt 2024, 00:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Waduh Tambah Pengeluaran Negara, Akan Dikaji soal Dana Pensiun Seumur Hidup Bagi Anggota DPR Doc: ANTARA/Fath Putra Mulya
Ket. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengkaji tunjangan dana pensiun seumur hidup yang diberikan kepada anggota DPR RI.

"Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kami akan kaji, kami anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikannya merespons sorotan publik beberapa waktu belakangan terkait dana pensiun anggota DPR RI yang diberikan seumur hidup meski hanya bekerja selama satu periode.

Dia memastikan persoalan terkait dana pensiun anggota DPR RI akan dibahas dalam rapat pada masa persidangan yang akan datang.

"Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah, tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri, dan kami akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang," kata dia.

Adapun dasar hukum mengenai pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 kemudian memaparkan tentang besaran gaji pokok, tunjangan, hingga uang pensiun anggota DPR RI, yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Besaran dana pensiun sebanyak 60 persen dari gaji pokok yang akan diperoleh itu bisa berbeda-beda tergantung posisi yang diduduki selama menjadi anggota DPR RI, misalnya bila anggota merangkap menjadi pimpinan atau hanya menjadi anggota DPR RI saja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.