Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Permendikbudristek 44/2024 Lindungi Martabat Dosen

📅 Jumat, 04 Okt 2024, 03:13 WIB | Oleh:
Permendikbudristek 44/2024 Lindungi Martabat Dosen Doc: Tangkapan layar Muhamad Ma'rup
Ket. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, dalam Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, secara daring, Kamis (3/10).

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Aturan ini dinilai melindungi martabat dosen.

"Ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, dalam Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, secara daring, Kamis (3/10).

Haris menjelaskan, Permendikbudristek tersebut juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. Otonomi perguruan tinggi juga meningkat dalam menentukan karier dosen. "Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi," jelasnya.

Dia mengungkapkan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua Dosen Tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek, Tatang Muttaqin, menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Menurutnya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Lulusan SMK Diatasi dengan Membuka Bursa Kerja Khusus

12 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Lulusan SMK Diatasi dengan ...
Megapolitan
Kebakaran PTA Jatiwaringin ...

Dalam Kegiatan OTT Bupati Langkat, KPK Mendapat Uang Juga

19 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Dalam Kegiatan OTT Bupati L...

Untuk Menjaga Perbatasan, TNI-Polri Harus Menjaga Keakraban

23 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Untuk Menjaga Perbatasan, T...
Megapolitan
Seniman Enam Negara Ramaika...
Megapolitan
Pembuatan Eco Enzyme secara...
Event Jakarta Akhir Pekan 2-3 Juli: Dari Jakarta X Beauty hingga Jakarta Fair 2026

Event Jakarta Akhir Pekan 2-3 Juli: Dari Jakarta X Beauty hingga Jakarta Fair 2026

03 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.