Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mahasiswa Penerima BPI Tidak Boleh Kuliah secara Daring

📅 Kamis, 03 Okt 2024, 19:41 WIB | Oleh:
Mahasiswa Penerima BPI Tidak Boleh Kuliah secara Daring Doc: istimewa
Ket. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ratna Prabandari.

JAKARTA - Mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) tidak diperbolehkan melakukan perkuliahan secara online atau daring (dalam jaringan) atau hybrid dalam waktu lama. Hal tersebut berlaku bahkan jika pihak perguruan tinggi dimana mahasiswa berkuliah membolehkannya.

"Dalam skema BPI ada Living Allowance atau biaya hidup bulanan, karena itu mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota dimana perguruan tinggi berada," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ratna Prabandari, dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (3/10).

Dia menjelaskan, pihaknya menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester. Hal tersebut merupakan salah satu dari beberapa temuan hasil monitoring yang dilakukan BPPT.

Temuan lain adalah adanya mahasiswa penerima BPI yang tidak dalam status tugas belajar. Dalam artian, mahasiswa tersebut masih melakukan pekerjaan selama melaksanakan perkuliahan.

"Itu kan sudah jelas aturannya, bahwa penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar, artinya cuti dari pekerjaannya, termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK," jelasnya.

Ratna menegaskan, mahasiswa penerima BPI bisa diperbolehkan tetap bekerja dengan mengabaikan tugas belajar. Dengan catatan bekerja sebagai teaching assistant, research assistant, atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.

Dia juga menyoroti adanya pelanggaran yang dilakukan mahasiswa penerima BPI berupa pemalsuan dokumen akademik. Beberapa di antaranya pemalsuan tandatangan promotor tesis atau disertas, pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).

"Ada juga mahasiswa penerima BPI yang juga menerima beasiswa untuk komponen pembiayaan yang sama atau double funding dari pemerintah daerah," tuturnya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek, Mohammad Alipi, mengusulkan agar pihak perguruan tinggi melakukan uplod secara langsung, tidak melalui mahasiswa atas berbagai dokumen mahasiswa, terutama KHS. Hal itu karena KHS dan beberapa dokumen lainnya sangat tergantung pada perguruan tinggi.

"Selain memperlancar layanan, juga selama ini BPPT merasakan ada dokumen yang kurang valid terkait data mahasiswa, terutama KHS," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
Luar Negeri
Kanada Tembak AS Lewat Tari...
Nasional
Waspadai Dampak Kesehatan A...

Karhutla Kawah Ijen Mereda, Masih Ada Hot Spot di Gunung Papak

58 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Karhutla Kawah Ijen Mereda,...
Advertisement
Karhutla Sampai Jakarta, Lapangan Sepak Bola di Pancoran Kebakaran

Karhutla Sampai Jakarta, Lapangan Sepak Bola di Pancoran Kebakaran

08 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.