Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira untuk Warga Jatim, Bapenda Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

📅 Selasa, 01 Okt 2024, 19:12 WIB | Oleh:
Kabar Gembira untuk Warga Jatim, Bapenda Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Doc: Istimewa
Ket. Bapenda Jatim memprediksi total sebanyak 519.100 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode Pembebasan tanggal 30 November 2024 sebesar 319.849.203.000 rupiah.

SURABAYA - Untuk menyambut Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah Jatim kembali menggelar pembebasan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Jatim, Bobby Sumiarsono, mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan program itu mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

"Pembebasan denda ini juga sebagai salah satu bentuk untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan yang sudah beralih hak kepemilikan," ujar Bobby melalui press release.

Dia menjelaskan, program in berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1) "Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi',

Juga Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang "Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur'.

Bobby menjelaskan, kebijakan pembebasan meliputi Bebas BBN II; Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB; dan Bebas PKB Progresif.

Menurut dia dengan keringanan tersebut diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 126.100 obyek dengan nilai pembebasan sebesar 75.424.194.000 rupiah.

Sedangkan Pemberian Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 390.000 obyek. Dan pemberian pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 3.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar 3.982.126.000 rupiah.

"Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 8.900 obyek dengan nilai pembebasan sebesar 13.211.631.000 rupiah," katanya.

Total sebanyak 519.100 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar 79.406.320.000 rupiah.

Dengan pemberian Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah' sampai dengan 30 November 2024, Bobby memperkirakan akan diperoleh penerimaan PKB dari bebas BBN Ii sebesar 118.607.402.000 rupiah; Penermaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar 191.623.316.000 rupiah, dan Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar 9.618.485.000 rupiah

Sedangkan penerimaan PKB dari obyek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar 21.032.206.000 rupiah.

Diprediksi total sebanyak 519.100 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode Pembebasan tanggal 30 November 2024 sebesar 319.849.203.000 rupiah.


Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.