Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Setujui RUU Paten Jadi Undang-Undang

📅 Senin, 30 Sep 2024, 13:39 WIB | Oleh: Tim Penulis

"Sasaran pengaturan dalam RUU Paten adalah meningkatkan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan paten yang inovatif responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang selaras dengan perkembangan hukum internasional, khususnya bidang hukum kekayaan intelektual," tuturnya.

Supratman yang mewakili Presiden pun lantas menyatakan persetujuannya agar RUU Paten disahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya, RUU Paten telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. RUU ini kemudian kembali masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri
    Preview komentar:
    Pernyataan Bapak Agus Gumiwang yang menggarisbawahi urgensi penguatan ...
  • Impor SAP dari Tiongkok Diduga Rugikan Industri, KADI Mulai Penyelidikan Antidumping
    Preview komentar:
    Informasi mengenai penyelidikan produk Superabsorbent Polymers ini sangat ...
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga kondisi segera membaik.
    Alhamdulillah
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

Rupiah Dibayangi Kebuntuan Selat Hormuz

1.5 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Dibayangi Kebuntuan ...
Ekonomi
Kemenhub Perkuat Langkah St...
Daerah
AirNav Indonesia Tuntaskan ...
Megapolitan
Pramono Dorong Kolaborasi T...
Subsidi Motor Listrik Bergulir Lagi September, Mau Beli Motor Listrik Subsidi Rp5 Juta? Lirik Merek-merek Berikut

Subsidi Motor Listrik Bergulir Lagi September, Mau Beli Motor Listrik Subsidi Rp5 Juta? Lirik Merek-merek Berikut

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.