Penambahan Komisi di DPR untuk Sesuaikan dengan Jumlah Kementerian
📅 Rabu, 25 Sep 2024, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan wacana penambahan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan untuk bagi-bagi jabatan karena hal itu akan sesuai dengan porsinya masing-masing.
Menurutnya, porsi jabatan atau pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan sesuai dengan jumlah suara atau jumlah kursi anggota DPR di parlemen. "Kan untuk lebih melancarkan tugas-tugas eksekutif dalam lima tahun ke depan," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9).
Menurut dia, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah ke depannya harus diikuti atau diimbangi oleh lembaga legislatif.
Bamsoet pun menyetujui dan mendukung wacana penambahan komisi di DPR untuk menyesuaikan jika nantinya ada penambahan jumlah kementerian pada kabinet Presiden Terpilih Prabowo Subianto. "Nggak lah, nggak ada bagi-bagi jabatan. Sesuai porsinya masing-masing," katanya.
Saat ini berkembang wacana penambahan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan periode 2024-2029.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu menyusul adanya revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang baru-baru ini disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Salah satu ketentuan krusial yang diubah dalam RUU tersebut adalah mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian, seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Tengah Dimatangkan
Sebaiknya Anda baca juga:
Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengatakan bahwa jumlah komisi di DPR kemungkinan akan bertambah jika jumlah kementerian dalam pemerintahan bertambah untuk memperkuat kemitraan.
Dijelaskan Puan, wacana penambahan komisi di DPR sedang dimatangkan, menyusul adanya rencana penambahan kementerian pada kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Menurut Puan, kemungkinan penambahan komisi di DPR harus dilakukan agar bisa memperkuat kemitraan antara pemerintah dan legislatif. "Jadi, itu sedang kita godok dan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Saat ini alat kelengkapan dewan di DPR RI terdiri atas sejumlah badan dan 11 komisi.
Puan mengatakan penambahan komisi akan terjadi jika memang nantinya ada penambahan kementerian.
Saat ini aturan batas jumlah kementerian sebanyak 34 kementerian sudah diubah menjadi tidak dibatasi sesuai dengan kebijakan presiden.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!