Di Era AI, Indonesia Harus Segera Bangun Tata Kelola Data Kesehatan Terintegrasi
📅 Jumat, 20 Sep 2024, 15:03 WIB | Oleh: Tim PenulisUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menyediakan kerangka hukumnya. Pedoman lebih spesifik mengenai pengelolaan dan pertukaran data di fasiltas kesehatan, terutama yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
PP No. 28 Tahun 2024 dapat diperkuat dengan menambahkan protokol rinci soal penanganan kasus pelanggaran data dan penetapan kriteria yang detail untuk transfer data lintas batas dan wilayah. Aturannya juga perlu diselaraskan dengan standar internasional.
Peraturan tersebut perlu menyertakan pula panduan spesifik mengenai penanganan teknologi baru, seperti AI, komputasi awan, big data, keamanan siber, termasuk mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah pelanggaran data.
Pengembangan aplikasi data terpadu, seperti Satu Data Indonesia dan SATUSEHAT harus diupayakan bersama dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Investasi dalam infrastruktur teknis juga sangat diperlukan, termasuk pembangunan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dan platform pertukaran data yang aman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mengingat banyaknya jumlah daerah di Indonesia, penyediaan fasilitas pendukung, seperti internet mungkin dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah perkotaan.
Hal yang tidak kalah penting adalah pemberdayaan individu. Manusia merupakan titik paling rentan dalam banyak kasus keamanan siber, seperti kebocoran data kesehatan. Karena itu, perlu diadakan pelatihan manajemen data dan literasi digital, terutama pengembangan kemampuan di bidang AI dan keamanan siber. Pemerintah juga bisa menjalin kemitraan dengan organisasi internasional untuk memperkaya wawasan dan mendapatkan dukungan.
Agar strategi tata kelola data berjalan sukses, pemerintah harus bisa membangun kepercayaan publik, baik masyarakat maupun korporasi. Caranya dengan mengedukasi masyarakat seputar manfaat berbagi data dan transparansi dalam penggunaan data. Selain itu, pemerintah harus memikirkan strategi yang tepat untuk korporasi agar kepatuhan terhadap aturan tidak menambah biaya besar (signifikan) yang bisa menghambat inovasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk memperkuat struktur tata kelola data kesehatan, diperlukan juga pembentukan otoritas data kesehatan nasional dan komite tata kelola. Lembaga ini akan membantu mengelola sistem berbagi data secara efektif.
Libatkan banyak pihak
Untuk mewujudkan revolusi layanan kesehatan di Indonesia, diperlukan panduan pelaksanaan rencana (implementation roadmap) yang konkret dan terukur. Tahap pertama bisa dimulai lewat proyek percobaan (pilot project) di kota-kota besar, dilanjutkan dengan evaluasi dan penyempurnaan sistem sebelum diberlakukan secara nasional.
Penting untuk melibatkan startup kesehatan lokal yang berpotensi memberikan solusi inovatif dengan pengelolaan biaya yang efektif (cost-effective). Misalnya, perusahaan swasta pengembang aplikasi telemedicine maupun sistem manajemen data kesehatan berbasis komputasi awan. Kerja sama ini sangat strategis untuk mempercepat transformasi digital kesehatan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Hal ini sebenarnya sudah dimulai lewat pembentukan Regulatory Sandbox Kemenkes sejak April 2023. Regulartory sandbox adalah program pengembangan inovasi digital kesehatan oleh Kemenkes untuk menilai kemampuan pengelolaan sebuah unit bisnis. Alur tata kelola penggunaan data kesehatan di Indonesia akan melibatkan lintas kementerian. Karena itu, regulatory sandbox perlu diperluas dengan menambah peserta dari kementerian lain yang terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Kementerian Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Lebih jauh, tata kelola data kesehatan perlu diintegrasikan dengan isu kesehatan prioritas di masyarakat yang lebih luas, misalnya untuk tata kelola penanganan penyakit tuberkulosis yang lebih baik. Sistem ini bisa menjadi kunci dalam mewujudkan pemerataan layanan kesehatan di daerah terpencil melalui telemedicine dan pertukaran data yang efisien.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!