Keluar dari RS Polri, Kuasa Hukum Minta Roy Suryo Tak Ditahan
📅 Senin, 22 Jun 2026, 10:42 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) agar bersikap profesional dan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua.
"Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Dia turut mendampingi Roy Suryo yang dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses administrasi sebelum kemudian diserahkan ke Kejari Jaksel bersama barang bukti perkara.
Dia menilai proses administrasi di tingkat penyidikan kepolisian cenderung berlebihan, dan menurutnya, penyidik memiliki opsi hukum lain selain melakukan penangkapan atau penahanan.
"Salah satunya, melalui mekanisme pemanggilan formal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Khozinudin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, dia membandingkan kasus yang menjerat kliennya itu dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam kasus tersebut, proses hukum tetap berjalan hingga persidangan tanpa adanya penahanan terhadap para tersangka.
Dia juga berargumen delik utama yang dituduhkan kepada Roy Suryo merupakan pencemaran nama baik dan fitnah, mirip dengan perkara Haris-Fatia. Dia pun menyayangkan adanya penambahan pasal terkait manipulasi data elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jangan diekstensifikasi dengan delik-delik yang tidak relevan, misalnya delik tentang editing atau manipulasi data elektronik. Kami memahami ini (pasal tambahan) hanya modus saja agar bisa melakukan penahanan," tutur Khozinudin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, dia menjelaskan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE membuat ancaman pidana terhadap kliennya itu menjadi di atas lima tahun penjara, yang secara objektif memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
"Padahal, jika merujuk pada pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, ancaman hukumannya berada di bawah empat tahun," ungkap Khozinudin.
Untuk itu, dia berharap Kejari Jaksel dapat mempertimbangkan asas keadilan secara objektif dan berkaca pada beberapa penanganan perkara lain di wilayah hukum yang sama agar instansi kejaksaan tidak dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang oleh publik.
Sebelumnya, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dikabarkan segera dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Update terakhir, tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/6).
Dia menyebutkan pemindahan itu dilakukan menjelang pelaksanaan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Jaksel, yang direncanakan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!